Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Menaikkan Kasus Dugaan Dokumen KPK Bocor ke Penyidikan

Selasa, 20 Juni 2023 – 15:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (20/6/2023.) ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Polda Metro Jaya pun melanjutkan penanganan kasus tersebut dengan menaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi begini, ya, dalam penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana, kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6).

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Suap Izin Usaha Tambang Pengusaha ke Pejabat ESDM

Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, kata Karyoto, ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana.

"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia.

BACA JUGA: Laporan Brigjen Endar Kandas, Dewas KPK Yakin Firli Tak Bocorkan Dokumen Penyelidikan

Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka, meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan seusai ditingkatkan dari penyelidikan.

Sebelumnya, kabar kasus kebocoran data Kementerian ESDM telah naik penyidikan, sempat disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

BACA JUGA: Kembali Diperiksa KPK, Andi Arief Menyangkal Aliran Uang Korupsi ke Musda Demokrat

Laporan dari LP3HI juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler