Ali Fikri Ungkap Fakta soal KPK Pecat Satpam Iwan Ismail, Penyebar Foto Bendera HTI

Sabtu, 02 Oktober 2021 – 12:08 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan fakta KPK pecat Satpam penyebar foto bendera HTI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK buka suara soal pemecatan Iwan Ismail sebagai pegawai satuan pengamanan atau satpam lantaran menyebarkan foto soal bendera HTI di meja salah satu pegawai lembaga antirasuah itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengeklaim bendera HTI yang difoto oleh Iwan Ismail bukan seperti yang sebenarnya. Dia pun membenarkan KPK pecat Satpam tersebut.

BACA JUGA: Update Info Kepala BKN soal Pengangkatan 56 eks Pegawai KPK menjadi ASN

"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," kata Ali Fikri, Sabtu (2/10).

Dia menerangkan bendera itu hanya mirip bendera HTI sebagai organisasi yang telah dilarang pemerintah.

BACA JUGA: Ternyata Ini Tempat yang Disiapkan Kapolri untuk Novel Baswedan Cs

Sebab, faktanya setelah dilakukan pemeriksaan di meja pegawai, bendera itu bukan milik HTI. KPK pun telah memeriksa pegawai tersebut dan tidak ditemukan adanya afiliasi ke HTI.

"Kejadian itu terjadi sekitar September 2019. Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," ujar Fikri.

BACA JUGA: Tanggapi Tuduhan Gatot Nurmantyo kepada TNI, Barikade 98: Pengecut, Pembohong

Sepanjang pemeriksaan, kata Fikri, Iwan mengamini telah menyebarkan kabar tentang bendera itu ke pihak luar KPK. Iwan saat itu menyebut ada bendera HTI di salah satu meja pegawai tanpa klarifikasi.

"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ujar Fikri.

Oleh karena itu, pria berlatar belakang jaksa ini menilai tindakan Iwan tidak bisa ditoleransi. Iwan melanggar kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Selain itu, Iwan juga melanggar Kode Etik KPK yang diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi, serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas," tuturnya.

Menurut Fikri, seharusnya yang bersangkutan melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Komisi.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Sebut Novel Baswedan Cs Cuma Merecok Presiden

"Tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi," ucapnya menegaskan.

Fikri menyebut Iwan Ismail juga terbukti melanggar nilai profesionalisme. Dia menegaskan semua pegawai KPK harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.

Kemudian, Iwan melanggar nilai kepemimpinan. "Untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ujar Fikri. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler