jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani langsung memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan dalam statusnya sebagai tersangka, Kamis (30/11).
Suami Mulan Jameela itu terjerat kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
BACA JUGA: Panggilan Pertama, Ahmad Dhani Langsung Hadir
Ali Lubis selaku kuasa Dhani menerangkan, kasus yang dialami kliennya itu tidak layak untuk dilanjutkan.
Seharusnya kata dia, laporan yang disampaikan Jack Boyd Lapian ini ditolak oleh kepolisian.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Begini Curhat Mulan Jameela
Alasannya, apa disampaikan Ahmad Dhani merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Ali juga mempersoalkan legal standing pelapor. Dia mempertanyakan apa kerugian pelapor sehingga dia merasa berhak melaporkan kasus ini.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Dhani Diperiksa Hari Ini
"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," kata Ali di Polres Jaksel, Kamis, (30/11).
Lalu dia mempersalahkan pasal yang dipakai menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya, pasal bisa dipakai jika terlapor memenuhi unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.
"Kami menilai tweet (Ahmad Dhani) tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," ujar Ali.
Ali juga menilai, tweet kliennya itu tidak bermuatan provokasi. Namum hanya ungkapan atas ketidaksukaan terhadap terduga penista agama saat itu Basuki Tjahaja Puranama alias Ahok dan hal itu wajar.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama," kata dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Besok Dhani Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan