Aliansi Perlawanan Rakyat Batalkan Rencana Aksi Kepung Istana

Jumat, 23 Agustus 2024 – 16:42 WIB
Inisiator Aliansi Perlawanan Rakyat (APR) Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya membatalkan rencana aksi 'kepung Istana' menyusul pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Perlawanan Rakyat (APR) membatalkan rencana aksi 'kepung Istana' Senin (26/8). Para inisiator APR membatalkan rencana aksi di depan Istana Negara, Jakarta, menyusul pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco sebelumnya menyatakan pembahasan RUU Pilkada dibatalkan. Para inisiator APR menilai hal yang disampaikan Dasco merupakan pernyataan resmi dari DPR.

BACA JUGA: Syahganda Puji Dasco yang Cepat Membatalkan Pembahasan RUU Pilkada

APR awalnya ingin menggelar aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia bakal calon kepala daerah maupun jumlah suara minimal bagi partai politik mengajukan pasangan calon yang diusung.

Dalam RUU Pilkada yang sedianya dibawa ke sidang paripurna DPR, Kamis (22/8) kemarin, diatur syarat yang tak sesuai dengan putusan MK.

BACA JUGA: Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?

"Kami berkesimpulan pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai batal disahkannya revisi RUU Pilkada adalah pernyataan resmi yang mewakili DPR RI. Untuk itu tidak perlu lagi adanya aksi menuntut pembatalan revisi RUU Pilkada," ujar salah seorang inisiator APR Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Jumat (23/8).

Menurut Jumhur pihaknya telah berkonsultasi dengan ahli tata negara sehingga mendapat keyakinan pernyataan resmi Dasco sudah cukup.

BACA JUGA: Sufmi Dasco Bilang RUU Pilkada Masih Mungkin Disahkan

Selain itu Ketua KPU Mochamad Afifudin juga menyatakan Pilkada 2024 akan menggunakan keputusan MK sebagai rujukan.

"Ya, jadinya enggak relevan lagi untuk aksi ke Istana," ucapnya.

Meski demikian Ketua Umum KSPSI ini tetap mengingatkan keputusan MK terkait Pilkada harus tetap dikawal.

Karena bisa saja presiden tiba-tiba menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) di masa pendaftaran Pilkada, 27-29 Agustus.

"Kalau ada Perppu Pilkada atau tiba-tiba revisi RUU Pilkada disahkan, maka kami para inisiator Aliansi bertekad bersama seluruh gerakan rakyat yang sadar menggelar aksi besar-besaran," katanya.

Seperti diketahui Rapat Paripurna DPR RI Kamis kemarin (22/8) gagal mengesahkan Revisi RUU Pilkada.

Hal itu terjadi akibat tekanan demonstrasi yang sangat kuat dari masyarakat sipil, khususnya mahasiswa termasuk dari para akademisi yaitu para guru besar dan dosen.

Aksi besar-besaran menolak pengesahan RUU Pilkada berlangsung setidaknya di 15 kota besar di seluruh Indonesia. (gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dasco Beri Janji, RUU Pilkada Tidak Bakal Disahkan Sebelum Pendaftaran Kandidat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler