Aliansi Usir Freeport Desak Kapolri Usut Dugaan Penyadapan

Jumat, 20 November 2015 – 20:06 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. FOTO: Natalia/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Usir Freeport menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian, Jumat (20/11).

Mereka mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengusut tuntas penyadapan yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI). Mereka juga meminta Kapolri mengusut pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA: Soal Pencatutan Nama Presiden dan Wapres, Ini Pernyataan Kapolri

“Meminta MKD DPR menghentikan pengaduan yang dibuat tanpa legal standing dan dengan dasar rekaman dan transkip yang diperoleh secara melawan hukum (ilegal),” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Usir Freeport, Saeful Anwar.

Menurut Saeful, tindakan penyadapan yang diduga dilakukan Freeport Indonesia, itu mengesankan seolah-olah perusahaan itu sebagai penegak hukum. Kemudian memberikannya kepada Menteri ESDM Sudirman Said yang menggunakannya sebagai laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

BACA JUGA: Setya Novanto Tuding Sudirman Said Catut Nama Presiden, Buktinya?

Dia mengatakan tindakan penyadapan itu telah melanggar Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ironisnya menteri yang seharusnya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh aktifitas Freeport tetapi menjadi antek freeport,” katanya.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Tidak Usah, Biar Masyarakat yang Menilai

Menurut Saeful, tindakan Sudirman membuat pengaduan ke MKD adalah pelanggaran terhadap Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR RI Pasal 5 ayat (1).

Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut pengaduan ke MKD hanya dapat disampaikan oleh pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota. Lalu anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan dewan, masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR atau AKD.

“Sudirman Said yang merupakan menteri tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam membuat pengaduan kepada MKD. Dokumen yang dipergunakan sebagai dasar pengaduan yakni rekaman dan transkip yang diperoleh Sudirman Said juga diperoleh secara melawan hukum (ilegal),” kata dia.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Pastikan Garap Laporan Soal Mafia Tanah Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler