jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengaku tak bisa serta merta mengusut dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terkait permintaan saham dengan imbalan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Menurut Haiti, untuk mengusut itu diperlukan laporan. "Karena menyangkut delik aduan," tegasnya, Jumat (20/11).
BACA JUGA: Setya Novanto Tuding Sudirman Said Catut Nama Presiden, Buktinya?
Dia mengatakan, hal itu juga tergantung dari substansi materinya. Ia mengaku baru mengetahui dari media.
Kalau melihat gambaran dari media, kata dia, mencatut nama Presiden dan Wapres, itu bisa masuk pencemaran nama baik bagi yang dicemarkan. "Tapi, itukan delik aduan," tegasnya.
BACA JUGA: Jaksa Agung: Tidak Usah, Biar Masyarakat yang Menilai
Karenanya, nanti akan dilihat apakah Mahkamah Kehormatan Dewan yang tengah mengusut perkara ini bisa menemukan fakta-fakta yang terjadi sebenarnya. "Mudah-mudahan dari MKD bisa ada fakta-fakta yang nantinya bisa direkomendasikan ke polisi," ungkap Haiti.
Karenanya, ia menegaskan, sekarang berikan kesempatan kepada MKD untuk bisa melaksanakan tugasnya. "Kalau polisi maju nanti bisa rancu sama MKD. Tunggu saja dari MKD fakta-fakta apa yang ditemukan nanti," katanya.
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Garap Laporan Soal Mafia Tanah Sumut
Dia menyarankan, selesaikan saja dulu persoalan ini di MKD hingga tugas. Kalau Polri bertindak harus ada laporan. "Entah itu MKD atau siapa yang merasa dirugikan," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mutasi Jaksa di Kejagung Dicap Tak Sesuai Nawacita
Redaktur : Tim Redaksi