Aliansi Warga: Bersihkan Jakarta dari Jaringan Mafia Tanah

Selasa, 18 Desember 2018 – 19:20 WIB
Warga Jelambar Baru mempertanyakan langkah polisi memasang garis polisi karena menghambat akses jalan dan tempat bermain anak-anak bagi warga Jelambar Baru, Jakarta Barat. Foto: Aliansi

jpnn.com, JAKARTA - Warga masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga Jelambar Baru Menuntut Keadilan mendesak agar akses jalan dan tempat bermain anak-anak dikembalikan seperti sedia kala. Pasalnya, lahan tersebut memang peruntukan sebagai zona hijau seperti gambar awak tata kota. Lalu kenapa sekarang tanah tersebut ditembok keliling? Memang tanah itu punya siapa?

Ketua Aliansi Warga Jelambar Baru Menuntut Keadilan, Harno menduga kasus sengketa kepemilikan tanah eks Pakuwon Corp di RW 09 Kelurahan Jelambar Baru, Jakarta Barat dengan warga sekitar sudah diintervensi oleh pihak-pihak lain, dengan adanya aroma kepentingan bisnis dan ekonomi yang sangat kuat.

BACA JUGA: DPD RI: Penegakan Hukum Lemah, Mafia Tanah Makin Berani

“Sampai sekarang tidak ada satupun orang yang bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat! Kalau cuma sekadar PBB atau PPJB atas nama Julia, itu bukan bukti sah kepemilikan,” kata Harno dalam siaran persnya, Selasa (18/12).

BACA JUGA: Gugat DKI Pakai Sertifikat Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi

Menurut Harno, belum lama ini, aparat kepolisian datang memberi tanda garis polisi ditembok yang dijebol sebagai akses jalan dan sirkulasi udara. Padahal cuma 1.5 meter itu, kalau warga mau beribadah ke masjid harus muter jalan, dan kalau ada musibah kebakaran bisa ada jalur evakuasi.

“Polisi juga menurut kami agak aneh tiba-tiba memasang garis polisi di lokasi tersebut. Dan hari ini (18/12) di lapangan justru malah empat orang yang diduga oknum polisi malah ikut mengawal aktivitas truk pengurukan. Ini mungkin mau dipakai untuk tekanan psikologis kepada warga. Polisi adalah aparatur negara untuk melindungi rakyatnya bukan sebaliknya. Kami cuma mau tanya, itu tembok dibangun di atas tanah siapa? Izin mendirikan bangunannya mana? Buktinya mana? Harusnya aparat justru memproses orang yang membangun tembok tanpa izin warga dan di atas tanah negara,” tanya Harno.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Mafia Tanah di Bekasi

Harno mempersilakan tanah milik eks Pakuwon Corp kalau mau dijualbelikan karena itu bukan urusan warga. Tapi yang untuk peruntukkan publik jangan diakalin untuk ikut dijualbelikan. Warga tahu tapi tidak bisa tahu banyak permainan ini.

“Warga hanya berjuang menggunakan hati nurani. Jakarta banyak mafia tanah. Cuma warga yang berjuang melalui Aliansi ini akan tetap melawan dan memperjuangkan haknya,” tegas Harno.

Harno menyebutkan kejaksaan sudah mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli dan perubahan fungsi lahan hijau. Dan warga siap mendukung Kejaksaan supaya kasus ini segera terungkap.

Aliansi dalam hal ini atas nama warga akan tetap berjuang menuntut keadilan. Saat ini, kata Harno, pihaknya sudah berkomunikasi dengan DPR RI, Komnas HAM, organisasi-organisasi sosial, tokoh-tokoh masyarakat, dan masih banyak jaringan yang sedang dikomunikasikan lagi.

“Kami hanya menuntut akses jalan untuk warga dikembalikan seperti sedia kala, zona hijau yang selama ini dipakai warga untuk sarana bermain anak dan kumpul-kumpul warga jangan diperjualbelikan!.”

“Tidak ada yang bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah sampai detik ini. Dan jika sampai lahan hijau ikut diperjualbelikan maka warga akan menempuh jalur perjuangan yang lain. Negara, pemerintah harus hadir membela rakyatnya,” tegas Harno.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selidiki Mafia Tanah di Lingga, Moeldoko Terjunkan Tim


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler