Gugat DKI Pakai Sertifikat Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi

Rabu, 05 September 2018 – 21:59 WIB
Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggulung delapan pelaku penipuan yang pengin menguasai tanah. Mereka adalah S, M, DS, IR, YM, ID, INS, dan I.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Nur Fadjar melapor ke mereka pada 17 Juni 2016 silam.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Mafia Tanah di Bekasi

Dia menuturkan, pelaku memakai dokumen dan surat palsu untuk mengklaim tanah seluas 29.040 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta.

“Pelaku berani menggugat Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan surat palsu agar dapat ganti rugi senilai Rp 340 miliar, dari total aset tanah sebesar Rp 900 miliar,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (5/9).

BACA JUGA: Selidiki Mafia Tanah di Lingga, Moeldoko Terjunkan Tim

Untuk tanah yang digugat saat ini telah berdiri bangunan Samsat Jakarta Timur. Lahan itu dimiliki DKI Jakarta sejak tahun 1985, dengan sertifikat kepemilikan atas nama J.

Lalu, pada 1992, sertifikat tanah itu berstatus hak pakai dan Pemprov DKI Jakarta dipastikan sebagai pihak yang berwenang atas tanah itu. Baru di tahun 2014, pelaku datang dan mengaku sebagai pemilik tanah.

BACA JUGA: Ketahuilah, 15 Persen Air Bersih di DKI dari Tangerang

Kepada petugas, pelaku mengaku sebagai ahli waris dari ‎Ukar bin Kardi yang menggugat tanah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, pelaku sempat menang di pengadilan, tapi akhirnya kalah oleh ‎Badan Pertanahan Negara (BPN) Kantor Wilayah DKI Jakarta, karena ternyata sertifikat tersebut palsu.

"Proses banding masih berlangsung. Namun untuk para tersangka sudah kami amankan di Polda Metro Jaya," katanya.

Saat ini, polisi mengembangkan kasus apakah ada keterlibatan pihak lain terlibat dalam kasus ini. "Kami masih dalami," kata dia.

Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan kkta autentik dan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu pada akta autentik dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lurah Marunda Bakal Diperiksa Polisi Lagi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler