Aliran Uang e-KTP dan Pembubaran Parpol

Jumat, 10 Maret 2017 – 16:00 WIB
Yusril Izha Mahendra. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Dakwaan tindak pidana korupsi e-KTP yang sudah mulai disidangkan diduga bukan hanya melibatkan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Ada sejumlah politikus terkemuka dari berbagai partai politik yang disebut dalam surat dakwaan itu.

Terdakwa Irman bahkan menyebutkan beberapa partai politik -termasuk parpol yang sedang berkuasa sekarang- turut menikmati uang suap proyek e-KTP yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 trilyun dari nilai proyek sebesar 5,9 trilyun itu. Besarnya nilai uang yang digunakan untuk menyuap menunjukkan kasus ini merupakan kasus besar yang mempermalukan bangsa dan negara sehingga harus diungkap sampai tuntas.

BACA JUGA: Timses Yakin Kasus e-KTP Tak Hambat Pemenangan Ahok

KPK tentu tidak akan berhenti mengungkapkan kasus ini pada Irman dan Sugiharto dan juga sejumlah politisi, tetapi juga wajib menyidik keterlibatan parpol dalam perkara tindak pidana korupsi ini. Parpol adalah instrumen politik sangat penting dalam sistem politik dan demokrasi kita di bawah UUD 1945.

Tanpa parpol, takkan ada pemilu legislatif dan pilkada. Bahkan tanpa parpol, mustahil akan ada pemilihan presiden dan wakil presiden, karena hanya parpol yang dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA: KPK Bidik Korporasi di Kasus E-KTP

Karena parpol merupakan instrumen politik yang sangat penting di negara ini, maka adanya parpol yang bersih, berwibawa dan bebas KKN seperti yang digagas di awal reformasi adalah suatu keniscayaan. Tanpa itu, negara ini akan tenggelam dalam kesuraman. Ekonomi akan runtuh, demokrasi akan terkubur dan integrasi bangsa akan menjadi pertaruhan.

Di sinilah peran penting KPK sebagai badan anti korupsi. KPK bukan hanya harus membersikan penyelenggara negara dari korusi, tapi juga wajib menindak kejahatan korporasi, yang melibatkan partai dalam tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Tak Mungkin Partai Pak SBY Masuk ke Koalisi Pemerintah

Dalam beberapa hari belakangan ini banyak wartawan bertanya kepada saya tentang apakah Mahkamah Konstitusi (MK( bisa membubarkan parpol yang diduga terlibat suap kasus e-KTP. Jawab saya, masalah ini cukup panjang dan berliku.

Saya adalah orang yang dulu mewakili presiden dalam mengajukan dan membahas RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya juga membahas RUU MK dengan DPR sampai selesai, sehingga menyadari rumitnya penegakan hukum terkait masalah ini.

UU Tipikor memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum temasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi. Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum.

Sedangkan berdasar Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi, maka MK berwenang untuk memutus perkara pembubaran parpol. Parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatannyabertentangan dengan UUD 1945.

Memang menjadi pertanyaan, apakah jika partai terlibat korupsi maka parpol tersebut dapat dibubarkan MK dengan alasan prilakunya itu bertentangan dengan UUD 45.

Kalau dilihat dari perspektif hukum pidana tentang kejahatan korporasi, jika korporasi terbukti melakukan kejahatan maka yang dijatuhi pidana adalah pimpinannya. Korporasinya sendiri tidak otomatis bubar.

Begitu juga halnya jika parpol yang terbukti korupsi, maka pimpinannya yang dijatuhi hukuman. Sementara partainya sendiri tidak otomatis bubar, karena yang berwenang memutuskan parpol bubar atau tidak bukanlah pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung dalam perkara pidana, tetapi Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersendiri yakni perkara pembubaran partai politik.

MK hanya dapat menyidangkan perkara pembubaran parpol jika ada permohonan yang diajukan oleh pemerintah. Hanya pemerintah saja menurut Pasal 68 UU MK dan Peraturan MK No 12/2014 yang mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara pembubaran parpol.

Karena itu, apakah mungkin pemerintah Presiden Joko Widodo sekarang ini akan mengambil inisiatif mengajukan permohonan pembubaran parpol, termasuk membubarkan partanya sendiri, PDIP yang disebut terdakwa Irman turut menikmati uang suap pekara e-KTP?

Secara politik, boleh dikatakan mustahil ada presiden dari suatu partai akan mengajukan perkara pembubaran partainya sendiri ke MK. Presiden mana pun hanya mungkin melakukan itu jika, pertama, ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan partainya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi (kejahatan korporasi) dan pimpinannya dijatuhi hukuman.

Kedua, jika ada desakan publik dan desakan politik yang begitu keras mendesak presiden untuk mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang telah terbukti melakukan korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, kita menunggu langkah KPK yang sekarang tengah mendakwa Irman dan Sugiharto untuk juga menyidik dan menuntut baik politisi maupun parpol yang diduga ikut menikmati uang suap kasus e-KTP. Jika semua mereka -baik pribadi maupun korporasi, dalam hal ini parpol yang terlibat- terbukti bersalah, itulah saatnya presiden, entah Joko Widodo atau bukan nantinya, untuk mengajukan perkara pembubaran parpol tersebut ke MK.

Langkah pembubaran itu sangat penting bukan saja untuk pembelajaran politik dan demokrasi, tetapi juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang. MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yg melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya.(***)

*Oleh Yusril Ihza Mahendra

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, PDIP Tak Akan Tinggalkan Buruh dan Rakyat Kecil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler