Alter Siap Hadapi Persidangan

Senin, 07 Juni 2010 – 09:13 WIB
JAKARTA-Sidang kasus dugaan pemalsuan identitas dan surat-surat dengan terdakwa Alterina Hofan bakal dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/6) hari iniSidang itu dengan agenda mendengarkan kesaksian dari terdakwa

BACA JUGA: Aksi Massa, Tolak Rumah Jadi Tempat Ibadah

Kuasa hukum Alter, Ibnu, SH  mengatakan tetap akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan tersebut.
 
Dia juga mengatakan, akan menyiapkan beberapa saksi ahli, saksi fakta, karakter yang akan menguatkan terhadap penolakan jaksa terkait dakwaan yang diajukan kepada kliennya
Dia juga memastikan, kalau kliennya Alterina Hofman akan hadir

BACA JUGA: Perparkiran, Dewan Minta Sesuai Site Plan

”Saya juga agak aneh, seharusnya yang diminta keterangan saksi dulu baru terdakwa
Ini kok terbalik,” terangnya.

Sedangkan, Alterina mengatakan senang bisa kembali berkumpul dengan istrinya

BACA JUGA: Program Gas Rumah Kurang Direspons

Alter yang kemarin mengenakan baju biru kotak-kotak, mengatakan selama ini dia tidak membenci mertuanya yang telah menyebabkan dirinya dipenjara”Saya tidak membenci mertua saya,” ujarnya didampingi sang istri Jane.
    
Seperti diketahui, Alter dilaporkan oleh ibunda istrinya, Maria Grace dengan dugaan pemalsuan identitas dan surat-surat sesuai pasal 266 ayat 1, pasal 263 ayat 1 serta ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjaraTapi, pada persidangan sebelumnya hakim mengabulkan penangguhan penahanan Alter dengan jaminan Rp 100 juta dari penjara menjadi tahanan kota
    
Bahkan, ujar Alter lagi, sebagai wujud dari hormatnya dia pada sang mertua, beberapa kali dia mengirimkan parcel (bingkisan, Red) serta berkunjung ke rumah mertuanya tersebut”Tapi semuanya ditolak,” ujarnya sambil tersenyumAlter juga mengatakan bila kasus yang menimpanya selesai dia akan berbulan madu dengan sang istri ke Bali
   
Sementara itu, Sekretaris Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Romo Benny Susetyo menegaskan, pernikahan Alterina Hofan dengan Jane Deviyanti tidak dibenarkan dalam agama KatolikDia berpendapat, seharusnya Alter berusaha untuk menyembuhkan dirinya, bukan mengubah dirinya menjadi pria”Di agama Katolik tidak dibenarkan menikah dengan sesama jenis,” terangnya kemarin.
    
Dia juga berpendapat, apa yang dilakukan Alter dengan mengubah diri menjadi pria telah melawan kodrat”Dia terlahir sebagai wanitaKenapa ingin jadi laki-laki?,” tukasnyaMengenai kondisi kelaminnya yang tidak lajim sejak lahir itu dapat diperbaiki dengan cara medis”DNA dan gen Alter wanita,” ujarnya juga(ibl/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adipura akan Diarak Keliling Kota Bekasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler