Alter Tunjukkan Alat Kelamin ke Hakim

Sidang Pemalsuan Identitas dalam Akta Otentik

Rabu, 29 September 2010 – 05:56 WIB

JAKARTA - Alterina Hofan, terdakwa pemalsuan identitas dalam akta otentik, berusaha maksimal membuktikan dirinya tidak bersalahSalah satunya dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada majelis hakim untuk menunjukkan bahwa dirinya adalah seorang laki-laki.

Peristiwa itu terjadi di akhir persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, kemarin (28/9)

BACA JUGA: Gayus - Haposan Saling Bantah

Saat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada terdakwa diakhiri, kuasa hukum Alter -sapaan Alterina- meminta majelis hakim untuk memeriksa fisik terdakwa.

"Kami minta, agar majelis hakim mempunyai keyakinan, bersedia memeriksa (fisik) terdakwa untuk mendatapkan kebenaran materiil," kata Jou Hasyim, kuasa hukum Alter, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Permintaan itu mendapat respon dari majelis hakim yang diketuai Sudarwin

BACA JUGA: Industri Rumahan di Jakarta Palsukan Kosmetika

"Kami sudah minta, tapi (terdakwa) keberatan
Yang punya hak saudara (terdakwa)

BACA JUGA: Gubernur Kalsel jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan

Kalau tidak rela, tidak perlu (diperiksa)," kata Sudarwin.

Kuasa hukum lantas meminta waktu untuk berdiskusi lebih dulu dengan terdakwaTak sampai dua menit, Alter sudah menyampaikan pendapatnyaDia bersedia dengan syarat tidak melibatkan jaksa penuntut umum"Saya bersedia, rela, untuk asas keyakinan hakimTapi saya tidak bersedia jika untuk keyakinan jaksa," tutur Alter yang mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Syarat itu kemudian ditanyakan hakim Sudarwin kepada JPU Sutikno"Jelas kami keberatan (tidak dilibatkan)," tegas Sutikno"Kami sudah melihat hasil tes DNA, makanya kami berani membawa ke sini (persidangan)," sambungnya.

Sutikno beralasan, jika memang hendak dilakukan pemeriksaan fisik alat kelamin terdakwa, harus melibatkan ahliSetelah berdiskusi dengan hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara dan Mien Trisnawaty, hakim Sudarwin lantas memutuskan untuk mencatat keberatan jaksa.

Hakim juga mengatakan sudah mendapatkan bukti berdasarkan hasil laboratorium tes DNA dan forensik"Untuk itu majelis perlu melihat fisik terdakwa," kata SudarwinSidang kemudian diskors untuk dilakukan pemeriksaan fisik yang dilakukan secara tertutup di ruang hakim yang terletak di lantai dua gedung PN Jaksel.

Sejumlah pengunjung sidang terlihat riuh menahan tawa saat hakim dan Alter keluar dari ruang sidangHakim Mien Trisnawaty yang tak beranjak dari duduknya memberikan isyarat dengan dua jari, mengisyaratkan cukup hakim Sudarwin dan Ida Bagus yang melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan fisik itu berlangsung selama 10 menitHakim Sudarwin dan Ida Bagus hanya tersenyum saat wartawan menanyakan hasil melihat alat kelamin Alter"Nanti di putusan," kata Sudarwin sembari berjalan menuju ruang sidangHakim kemudian menunda sidang hingga dua pekan untuk memberi kesempatan jaksa menyiapkan tuntutannya.

Ditemui usai sidang, jaksa Sutikno mengatakan, pihaknya keberatan dengan pemeriksaan fisik tersebut tanpa didampingi ahli"Kalau hanya fisik luarnya tanpa melihat dalamnya, ya percumaHarus ada ahli," katanyaDia menyebut ada tempat yang bisa "membuat" alat kelamin, seperti di Thailand.

Jaksa berkeyakinan Alter adalah seorang perempuanHal itu berdasarkan hasil tes DNA"Makanya kalau dilihat fisiknya harus dengan orang yang ngertiOperasi plastik saja kan bisa segitu cakepnya," papar Sutikno(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmono Bakal Mulus jadi Jaksa Agung Definitif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler