Gubernur Kalsel jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan

Rabu, 29 September 2010 – 02:57 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, sebagai tersangka korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah bekas pabrik kertas Martapura di Kabupaten Banjar tahun 2002-2003Penetapan tersangka terhadap Rudy menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, Selasa (28/9), muncul menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No Print-109/F.2/Fd.1/9/2010 tanggal 16 September 2010.

Disebutkan Babul, korupsi yang dilakukan Rudy terjadi saat dia masih menjabat Bupati Banjar

BACA JUGA: Darmono Bakal Mulus jadi Jaksa Agung Definitif

Kala itu, tersangka menerbitkan SK Bupati No 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang pembentukan tim pengembalian dan pemanfaatan bekas pabrik kertas Martapura
Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Iskandar Djamaludin diangkat sebagai ketua dibantu sekretaris, Khairul Saleh yang kala itu menjabat Kabag Perlengkapan Sekab Banjar

BACA JUGA: Golkar Tunjuk Pengacara Bela Syamsul Arifin



SK tersebut, lanjut Babul, disebutkan dikeluarkan untuk membebaskan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pemegang hak yakni PT Golden Martapura milik Gunawan Sutanto, yakni HGB No 11 Kelurahan Jawa Sungai Periang seluas 30.729 m2 yang akan berakhir HGB-nya pada 31 Desember 2001
HGB No 103 Kelurahan Keraton Martapura seluas 144.521 m2, yang telah berakhir HGB-nya tanggal 26 Januari 2000.

Rudy kemudian menerbitkan SK panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar No SK 01/KPTS/2002 tentang bentuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah yang dibebaskan Pemkab Banjar untuk kepentingan umum atas HGB No 11 dan 103

BACA JUGA: DPR Didesak Ingatkan Presiden

Tindaklanjutnya, dibuatlah surat perjanjian No 182 tanggal 8 Mei 2002 dihadapan notaris Neddy Farmanto, tentang santunan tanah dan bangunan antara Pmkab Banjar diwakili Rudy dan Gunawan Sutanto selaku Dirut PT Golden Martapura.

Untuk merealisasikan pembayaran santunan ganti rugi, Rudy mengeluarkan surat tentang otorisasi anggaran belanja pembangunan tahun 2002, yang kemudian dengan kuitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3 miliarSerta otorisasi anggaran belanja pembangunan tahun 2003 yang kemudian dengan kuitansi tanggal 26 Maret 2003 dibayarkan ke PT Golden Martapura senilai Rp 3.439.702.000.

Pencairan uang Rp6,4 miliar menurut Babul, seharusnya tidak dilakukan Rudy karena telah mengetahui kedua HGB atas nama PT Golden Martapura itu sudah tak berlaku lagi masa berlakunyaAtas tindakannya itu, tegas Babul, Rudy diancam dengan tuduhan korupsi sesuai Pasal 2, Pasal 3 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari menyebutkan, pihaknya akan segera mengajukan izin ke presiden untuk memeriksa Rudy"Tentunya mesti izin presidenTapi suratnya masih diproses," katanya saat dicegat wartawan

Upaya hukum lain yang akan segera dilakukan, lanjut Amari adalah pencekalan"Sebentar lagi, masih dalam proses sekarang," tambahnya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bidik 7 Pengusaha Mobil di Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler