jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis (9/11).
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.
BACA JUGA: Panji Gumilang Tersangka TPPU, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Robertus Yohanes Dedeo mengatakan pemeriksaan itu merupakan permulaan dan penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani yakni terkait aliran dana yayasan. Sebab, diduga dengan sengaja dana dialirkan ke rekening tersangka, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.
“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” kata Deo dikutip dari Antara, Jumat (10/11).
BACA JUGA: Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada Rabu
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Total ada lima orang penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri yang dikerahkan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut Panji Gumilang didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor LBH HIR berjumlah tiga orang.
BACA JUGA: Bareskrim Bergerak Usut Aliran Dana Kasus TPPU Panji Gumilang
Penyidik berhati-hati dan rinci selama proses pemeriksaan, namun tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedapankan rasa kemanusiaan karena mempertimbangkan usianya telah 77 tahun.
“Proses pemeriksaan berlangsung lebih kurang lima jam, ada 55 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Deo.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU. Penyidik mentersangkakan dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai dengan 2022 YPI yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengan diblokir penyidik.
Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.
Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.
Sepanjang 2008 sampai dengan 2022 dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp 1,1 triliun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Bareskrim Ungkap Tuntas Aliran Dana Panji Gumilang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan