AM dan D Dibekuk, Polisi Buru 4 Perampok Lainnya, Siap-Siap

Selasa, 24 Agustus 2021 – 16:22 WIB
Ilustrasi salah satu pelaku perampokan dengan kekerasan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Salah satu pelaku perampokan dengan kekerasan akhirnya dibekuk tim Satreskrim Polres Lombok Tengah, pada Minggu (22/8).

Pelaku berinisial AM alias Gobang (29) dan korbannya ialah Eko Heri Rustanto (36).

BACA JUGA: Karyawan Kafe Kedatangan Tamu tak Biasa, Ternyata..

AM ditangkap di kediamannya di jalan Desa Marong Kecamatan Praya Timur, NTB.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Senin 22 Maret lalu sekitar pukul 04.45 WITA dini hari.

BACA JUGA: Innalillahi, Siswi SMA Ini Tewas Terlindas Truk, AKP Alka: Kami Buru Sopirnya

Saat itu, korban Eko Heri Rustanto bersama dua orang anaknya, M Rafi dan Zahra berangkat dari rumah hendak menuju Gerung Lombok Barat.

“Saat melintas di jalan Desa Marong, tiba-tiba pelaku yang berjumlah enam orang keluar dari salah satu pos keamanan Pamswakarsa di lokasi tempat kejadian dan langsung mengarahkan lampu senter ke wajah korban,” ungkap Putu Agus, Selasa (24/8).

BACA JUGA: Suami Bunuh Istri, Sang Anak Malah Minta kepada Hakim Seperti Ini

Selanjutnya, para pelaku menghampiri dan langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan.

Salah satu pelaku bahkan memukul korban menggunakan parang, sehingga mengenai bagian kepala Eko hingga mengalami luka sobek sekitar 4 cm.

Pada saat itu, korban tidak bisa berbuat apa-apa dan membiarkan para perampok dengan leluasa menggasak barang-barangnya.

“Setelah para pelaku berhasil merampas barang-barang milik korban, para penjahat membawa kabur satu unit pikap Carry berpelat DR 8024 DC menuju ke arah utara," tambah dia.

"Atas kejadian tersebut, korban mrngalami kerugian sekitar Rp 130.500.000 dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian,” jelas Putu Agus.

“Pelaku ini (AM, red) diduga kuat terlibat melakukan pencurian mobil di jalan raya Desa Marong. Pelaku ditangkap dari keterangan teman pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya inisial D alias Amak Meng," tegas dia.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit pikap Carry berpelat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953 dan satu buah HP Redmi 9C."

Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.

“Akibat perbuatannya, AM dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang kasus perampokan dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara,” tegas Putu Agus. (met/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Bersenpi di Lamteng Ditangkap, 4 Pelaku Lainnya Masih Diburu


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler