AM Melihat Istrinya Jalan dengan Lelaki Lain

Kamis, 19 November 2020 – 17:04 WIB
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto (tengah) menunjukkan barang bukti pelaku pembacokan di Aceh Besar, Kamis (19/11). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

jpnn.com, ACEH - AM (40), pelaku pembacokan di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, menyerahkan diri ke polisi usai ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Akhirnya pelaku menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto dalam jumpa pers, Kamis (19/11).

BACA JUGA: Bentrokan Berdarah Sapu Jagat vs BPPKB Banten, 4 Orang Kena Bacok

Trisno menyampaikan, AM melakukan penganiayaan berat (pembacokan) terhadap KD (41) hingga meninggal dunia. Keduanya merupakan warga Aceh Besar.

"AM melakukan penganiayaan berat terhadap KD dengan sebilah parang hingga melukai tubuh korban pada bagian tangan sebelah kiri, luka di telapak tangan kanan, kaki kiri, perut kanan dan bahu kiri," ujarnya.

BACA JUGA: Edan! Bareskrim Amankan 4,57 Ton Sabu-sabu

Trisno menyebutkan, kejadian itu disebabkan karena korban menjalin hubungan dengan istri pelaku yang berinisial ST.

Karena hubungan terlarang tersebut, kecurigaan tersangka AM semakin memuncak setelah menemukan istrinya sedang jalan dengan korban.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kombes Erdi soal Kasus Penganiayaan Habib Bahar

Saat bertemu dengan korban, lanjut Trisno, pelaku yang membawa sebilah parang langsung mengayunkannya ke kaca mobil pikap milik korban.

Setelah itu, korban sempat keluar dari mobil dan melarikan diri. "Namun tersangka AM terus mengejarnya hingga korban terjatuh di TKP (tempat kejadian perkara)," sebut Kapolresta.

"Saat korban terjatuh, di situ tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat dan meninggal dunia di rumah sakit akibat pendarahan berat," katanya.

Setelah membacok, kata Trisno, pelaku melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar untuk melakukan persembunyian sampai dikeluarkan status DPO.

"Dengan iktikad baik yang diimbau oleh Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian," ujar Trisno.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler