jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman Jumat (25/5) pagi ini. Agendanya adalah pembelaan dari Aman usai dituntut hukuman mati.
Akibat dari sidang ini, salah satu SPBU yang ada di seberang PN Jaksel harus ditutup.
BACA JUGA: Sidang Aman Abdurrahman: Ada Dentuman, Polisi Kokang Senjata
Penutupan ini atas permintaan dari kepolisian dan disetujui pihak SPBU. "Kami melihat potensi-potensi yang menjadi ancaman, makanya kami berkoordinasi. Mereka pun setuju. Tapi, tidak selamanya, nanti dibuka lagi (selesai sidang)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di PN Jaksel, Jumat.
Kemudian, dalam pengamanan sidang, polisi juga menempatkan penembak jitu atau sniper. Hal itu pun dilakukan sebagai langkah antisipasi ancaman di sana.
BACA JUGA: Densus 88 Ternyata Kendurkan Pengawasan ke Teroris Surabaya
"Personel semuanya lengkap kami tempatkan. Termasuk sniper di tempat yang posisinya tepat," tambah dia.
Sebelumnya Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
BACA JUGA: RUU Antiterorisme Disahkan 2 Hari Lagi
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendefinisikan Terorisme Memang Tak Mudah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan