jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang Antiterorisme akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 25 Mei 2018.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan sebenarnya pansus membatasi paling lama RUU ini selesai saat rapat paripurna DPR 31 Mei.
BACA JUGA: Pemerintah Berhati-hati Merumuskan Definisi Terorisme
Namun, karena ada dinamika dan kesamaan pemikiran maka diputuskanlah untuk menyelesaikan pembahasan ini dan mengesahkan pada Jumat 25 Mei 2018.
“Jadi, 25 dalam rapat paripurna nanti kami sahkan menjadi undang-undang,” kata Supiadin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
BACA JUGA: Mendefinisikan Terorisme Memang Tak Mudah
Menurut Supiadin, seluruh persoalan krusial di dalam RUU Antiterorisme sudah selesai dibahas, termasuk masalah definisi, harus tuntas sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Sehingga dalam paripurna nanti tidak ada lagi perdebatan soal definisi terorisme, seperti yang didebatkan selama ini.
BACA JUGA: Cerita Mantan Perwira Polri Menginterogasi Pentolan Teroris
“Harus selesai dulu. Jadi masuk ke paripurna sudah bersih,” katanya.
Menurutnya, paripurna nanti hanya akan memutuskan apakah keseluruhan RUU itu disahkan atau tidak menjadi UU. Dia mengatakan, kalau nanti dalam paripurna tidak bulat maka bisa dilakukan voting untuk memutuskan apakah RUU itu disahkan atau tidak.
Yang jelas, Supiadin menegaskan, Jumat ini harus sudah tuntas. DPR tidak pengin eksekutif sampai mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Nanti kesannya kurang bagus, seolah-olah negara ini dalam keadaan darurat teroris,” tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Bayu Diserahkan, Tantenya Histeris
Redaktur : Tim Redaksi