jpnn.com, JAKARTA - Istana akhirnya merespons gugatan terhadap Presiden dan DPR terkait pengesahan RUU Masyarakat Adat yang dilayangkan AMAN ke PTUN Jakarta.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan bahwa Presiden Joko Widodo terus memperjuangkan agar RUU tersebut bisa disahkan di masa jabatannya.
BACA JUGA: Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu Siap Menangkan Prabowo-Gibran
Namun, proses legislasi di DPR yang tak kunjung rampung menghambat cita-cita itu.
"Memang udah lama kita memperjuangkan udah lama. Dari senayan. Iya (masih dibahas di DPR), tapi udah lama kita mendorong itu (segera disahkan)," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden Jakarta, Senin (1/4).
BACA JUGA: Gugat DPR dan Jokowi, AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
Dia mengakui pembahasan UU Masyarakat Adat di DPR memang cukup alot. Padahal, Moeldoko menuturkan pegiat masyarakat adat telah meminta agar UU tersebut segera disahkan.
"Saya pikir itu udah lama digarap oleh kita memang itu cukup perkembangannya cukup lama itu ya. Waktu saya ke Roma, FAO ketemu teman-teman pegiat masyarakat adat di antaranya meminta itu," tutur Moeldoko.
BACA JUGA: Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan komunitas Masyarakat Adat menggugat Presiden dan DPR RI karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan UUD 1945 untuk membentu Undang-Undang Masyarakat Adat.
Hal itu lantaran, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ada saat ini yang mangkrak selama hampir 15 tahun tidak juga ditetapkan sebagai UU.
"Gugatan ini dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan ini bertujuan agar DPR dan Presiden RI melaksanakan kewajibannya memberikan pengakuan dan perlindungan nyata terhadap Masyarakat Adat," kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi di Kantor AMAN, Jakarta, Jumat (15/3). (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif