Amanat UU, 15 Februari Hari Libur

Jumat, 10 Februari 2017 – 06:11 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 15 Februari mendatang, warga Ibukota akan diliburkan.

Dengan begitu, kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, aktivitas di kantor pemerintah maupun swasta akan diliburkan.

BACA JUGA: Berani Menyoblos Dua Kali, Penjara Menanti

"Saya tegaskan, khusus di daerah yang menyelenggarakan pemungutan suara, termasuk Jakarta akan diliburkan," kata Sumarsono, Plt Gubernur DKI Jakarta, kemarin (9/2).

Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

BACA JUGA: Panas! Massa Pendukung Pasangan Calon Bentrok

"Tinggal kami buat surat formalnya karena harus dari Mendagri dan atas petunjuk Pak Presiden," ujarnya.

Menurutnya, jika sudah merupakan amanat Undang Undang maka wajib dilaksanakan.

BACA JUGA: Sylvi Ingatkan Pilih Yang Berkerudung

Meski demikian, Soni memastikan, pelayanan publik di Ibukota akan tetap berjalan seperti biasa saat hari pencoblosan nanti.

"Pelayanan umum seperti puskesmas dan rumah sakit tetap dibuka. SOP pelayanan tidak boleh tutup," jelasnya.

Tidak hanya itu, sambung Soni, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta juga akan tetap bertugas pada 15 Februari mendatang.

"Petugas pemadam kebakaran juga tetap bersiaga untuk membantu warga," tandasnya. (wok)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP-PD Panas di Jakarta, Bagaimana di Daerah? Ternyata


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler