Tangkap 7 Mata Elang, Kompol Ardhie: Kami Tak Melarang Mereka Bekerja, tetapi

Selasa, 14 Juni 2022 – 09:48 WIB
Para mata elang atau debt collector saat diamankan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (13/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Cengkareng melaksanakan razia mata elang atau debt collector yang kerap meresahkan masyarakat, Senin (13/6).

Dalam kegiatan tersebut, polisi menangkap tujuh mata elang yang kerap beraksi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Sudah Meresahkan Masyarakat, Mata Elang Diburu Anak Buah Kompol Ardhie

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan empat mata elang diciduk saat beroperasi di kawasan Daan Mogot.

Tiga mata elang lain diamankan polisi di Jalan Kamal Raya Rawa Bengkel.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Perampasan Motor Bermodus Mata Elang di Joglo

"Jadi, setiap pagi anggota kami rutin melakukan operasi mata elang demi keamanan dan kenyamanan pengendara sepeda motor," kata Ardhie dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, tujuh mata elang itu dibawa ke Mapolsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Polisi Memang Lagi Menyikat Mata Elang, Tak Ada Ampun, Lihat Tuh Muka Pelaku

"Kami sudah mendata mereka untuk memudahkan apabila ada laporan dari masyarakat yang ditarik paksa (kendaraannya)," ujar Ardhie.

Dia mengimbau para mata elang agar berhenti menghantui masyarakat. Sebab, keberadaan mata elang kerap meresahkan masyarakat.

"Bekerja boleh, tetapi jangan melawan hukum. Kami aparat penegak hukum tak melarang mereka bekerja. Kalau melawan hukum, kami tindak tegas," ujat Ardhie. (cr1/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler