jpnn.com - JAKARTA - Meningkatnya kebutuhan publik atas layanan telekomunikasi seluler memerlukan adanya jaminan atas keamanan infrastruktur telekomunikasi.
Guna mendapatkan kepastian jaminan keamanan itu, Asosiasi Penyelanggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) menjalin kerjasama dengan Polri. Penandatangan kerjasama berlangsung di Jakarta, Jumat, (28/5).
BACA JUGA: Menteri Rini Kaji Fungsi Bulog, Sinyal Dibubarkan?
Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli, mengatakan, kerjasama dengan POLRI ini terutama untuk mendapatkan jaminan keamanan dari berbagai kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dan sabotase. Infrastruktur telekomunikasi itu sebenarnya masuk kategori obyek vital.
"Jika terjadi gangguan atas infrastruktur yang terdiri dari berbagai perangkat tersebut, maka akan akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Padahal, kita tahu ketergantuangan masyarakat atas layanan seluler semakin tinggi untuk berbagai keperluan, termasuk juga dipergunakan oleh kalangan pemerintahan dan aparat negara," terang Alexander Rusli.
BACA JUGA: Perkuat Bisnis Segmen Prioritas dan Private, Bank Mandiri Terus Inovasi Layanan
Alexander Rusli membeber laporan dari penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara, yang menyebutkan bahwa pada tahun 2013 tidak kurang dari 8.000 kasus ancaman, hambatan dan gangguan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.
Dikatakan, tingginya jumlah gangguan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi tersebut di atas, baik secara langsung maupun tidak langsung telah berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggaraan telekomunikasi. Antara lain berupa “blank spot” , putusnya hubungan, dan menurunnya kualitas layanan.
BACA JUGA: Perjuangkan RUU Penjaminan agar Pelaku UMKM Dapatkan Perlindungan
Hal ini pada gilirannya dapat menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas khususnya pelanggan dan pengguna telekomunikasi karena kebutuhan bertelekomunikasi yang sangat dibutuhkan menjadi terganggu dan tidak dapat terpenuhi
Kesepakatan Bersama tentang Pengamanan Sarana Prasarana dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi di Indonesia dan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana yang tertuang dalam MOU itu antara lain berisi pedoman serta acuan bagi para pihak dalam rangka perlindungan dan pengamanan sarana dan prasarana telekomunikasi di Indonesia dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sarana dan prasarana telekomunikasi.
Nantinya, MOU akan langsung disosialisasikan kepada seluruh jajaran operator telekomunikasi dan Kepolisan Republik Indonesia guna memastikan kelancaran pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam MOU tersebut.
MOU tersebut diharapkan akan menjadi payung hukum dalam rangka perlindungan infrastruktur sarana dan prasarana telekomunikasi yang dimiliki dan dikelola oleh para operator. Kesepakatan kerjasama ini akan berlaku sejak tanggal penandatanganan ketiga pihak. (rl/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Percepatan Belanja Modal untuk Dongkrak Pertumbuhan
Redaktur : Tim Redaksi