Perjuangkan RUU Penjaminan agar Pelaku UMKM Dapatkan Perlindungan

Kamis, 28 Mei 2015 – 03:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR akan berupaya gigih memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan. Tujuannya, agar para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) punya jaminan untuk mendapat akses permodalan.

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pembahasan atas RUU Penjaminan, Rabu (27/5) juru bicara FPG, M Misbakhun menyatakan, selama ini pelaku UMKM mengalami kesulitan mendapat akses permodalan. Pasalnya, mereka kesulitan mengakses lembaga keuangan formal.

BACA JUGA: Dorong Percepatan Belanja Modal untuk Dongkrak Pertumbuhan

Namun, tak jarang pelaku UMKM justru terjebak rentenir yang memberi pinjaman dengan bunga mencekik. “Sehingga usaha mereka itu terbelit dari kemiskinan satu dan yang lain. Jadi ada lingkaran setan," katanya.

Karenanya, lanjut anggita Komisi XI DPR itu, para pelaku UMKM harus segera mendapatkan perlindungan dengan UU Penjaminan. Ia meyakini RUU Penjaminan jika lolos menjadi undang-undang akan menjadi tonggak sejarah penting bagi pelaku UMKM.

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Gempol - Rembang Butuh Dana Tambahan

“Saat ini kita berhadapan dengan dunia di mana tidak ada pemihakan terhadap kelompok kecil menengah.  Dan untuk melindungi pelaku UMKM, maka diperlukan payung hukum kuat, yakni RUU Penjaminan,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Empat Bank BUMN Konsolidasi ATM agar Nasabah Nyaman Bertransaksi

Pokok-Pokok Usulan Golkar dalam RUU Penjaminan:

  1. Pemerintah dapat menunjuk lembaga penjamin milik pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan penjaminan untuk program pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan khusus lainnya.
  2. Dalam melakukan kegiatan usahanya, perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah dapat menggunakan jasa agen penjamin.
  3. Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia.
  4. Profesi penyedia jasa bagi lembaga penjamin wajib mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar pada Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) pada industri Penjaminan.
  6. Penyelesaian sengketa antara perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah dengan penerima jaminan dan terjamin dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau pengadilan.
  7. Kegiatan penjaminan hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan penjaminan.
  8. Perusahaan penjaminan wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjaminulangkan penjaminanya ke perusahaan penjaminan utang.
  9. Penjaminan dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama (co-guarantee) dengan mekanisme dan persyaratan perusahaan penjaminan atau penjaminan syariah.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djakarta Lloyd-Telkom Kerjasama untuk Pendistribusian Barang Antarpulau yang Murah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler