Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS

Jumat, 29 Maret 2024 – 13:48 WIB
Privy siap mengamankan transaksi keuangan digital setelah revisi kedua UU ITE disahkan. Foto: dok. Privy

jpnn.com, JAKARTA - Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024. 

Pasal 17 Ayat 2a dalam revisi kedua UU ITE tersebut, menegaskan pentingnya mengamankan legalitas kontrak atau persetujuan pengguna dan menghindari risiko pencurian identitas, terutama dalam transaksi elektronik yang berisiko tinggi, di antaranya transaksi keuangan digital.

BACA JUGA: Privy dan Kemenparekraf Gelar Vaksinasi Booster Kedua, Catat Jadwalnya

Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Privy berkomitmen mendukung terlaksananya pengamanan transaksi keuangan digital melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE yang baru.

Sejak berdiri pada 2016 sampai dengan saat ini, tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy telah digunakan untuk mengamankan lebih dari 150 juta dokumen elektronik.

BACA JUGA: Privy Luncurkan E-Meterai dan Lulus Akreditasi Webtrust For CA

CEO Privy Marshall Pribadi mengungkapkan bahwa penggunaan TTE tersertifikasi dalam transaksi keuangan, khususnya peer-to-peer lending (P2P Lending) bukan hanya menjadi solusi terkait keabsahan dokumen elektronik, tetapi juga memberikan nilai tambah.

"Layanan Privy bukan hanya terbatas pada menjamin legalitas kontrak elektronik dengan kekuatan pembuktian yang tidak dapat diganggu gugat, namun, juga mencakup platform manajemen dokumen elektronik yang bisa diurutkan dan dilihat secara detail di kemudian hari," kata Marshall Pribadi, dalam keterangannya, Jumat (29/3).

BACA JUGA: Asyik, PrivyID Beri Ekstra Gratis Tanda Tangan Digital

Menurut Marshall, setiap dokumen yang telah ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi Privy akan memiliki audit trail yang memuat informasi tentang para pihak penandatangan, waktu penandatanganan serta detail dokumen yang ditandatangani.

"Kami sedang mengembangkan fitur Electronic Registered Delivery Services (ERDS) yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah terkait detail tanggal dan waktu pengiriman serta penerimaan dokumen elektronik,” ungkap Marshall.

TTE tersertifikasi sangat penting untuk industri fintech dan juga konsumen, agar keamanan tetap terjaga dan sah secara hukum.

Privy telah dipercaya oleh lebih dari 3.600 perusahaan fintech, bank, asuransi, multifinance, dan berbagai penyelenggara jasa keuangan lainnya dalam memverifikasi total 47 juta pengguna individu.

Selain itu, Privy menerbitkan Sertifikat Elektronik untuk kemudian digunakan dalam menandatangani kontrak peminjaman dana, pembukaan tabungan, pengajuan kartu kredit, polis asuransi, dan jenis transaksi keuangan digital lainnya.

Upaya meningkatkan keamanan transaksi keuangan digital ini juga mendapat sambutan baik dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berkomitmen untuk turut meningkatkan prosedur keamanan dan perlindungan konsumen, terutama dalam layanan teknologi keuangan (fintech) untuk pinjaman uang. 

"Kami mendukung implementasi UU ITE ini yang sejalan dengan komitmen untuk mendorong persaingan yang sehat dan etis, sekaligus memastikan perlindungan yang kuat bagi anggota dan pengguna,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar.

Untuk memenuhi kebutuhan TTE tersertifikasi dan sebagai bagian dari upaya meningkatkan awareness akan pentingnya identitas digital dan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Privy akan menyediakan fasilitas tanda tangan elektronik unlimited dengan sistem subscription per tahun.

Tanda tangan digital Privy bisa didapatkan langsung dari ponsel/web Privy, serta melalui merchant / platform yang telah terintegrasi. Masyarakat pun bisa langsung melakukan proses tanda tangan elektronik dalam setiap transaksi digital. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler