jpnn.com - JAYAPURA – Eva Gebze (30) mengalami nasib tragis. Dia dipukul dan dibakar oleh adik kandungnya sendiri berinisial RLG di depan Toko Laba-Laba Polimak, Jayapura Selatan.
Pelaku diduga nekat membakar kakaknya lantaran tidak terima dengan teguran yang disampaikan sang kakak. Pelaku pun langsung mengambil bensin yang menjadi dagangan dari korban, lalu disiramkan kepada korban dan langsung dibakar.
BACA JUGA: Rekaman CCTV Polisi Tonjok Penjaga Warnet Menyebar di Medsos
Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober Sirait,SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH mengatakan, akibat kejadian pada Kamis dinihari (4/8) tersebut, korban mengalami luka bakar dan masih dirawat di RSUD Jayapura.
“Kami telah menangkap pelaku RLG dan telah menahannya. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya,” ungkapnya via selular, Kamis (4/8) kemarin.
BACA JUGA: Polisi Buru Provokator Kerusuhan Tanjung Balai, Hasilnya?
Jahja menjelaskan pada saat itu adik pelaku sedang menonton warga yang main judi bingo. Melihat hal itu, pelaku kemudian menegur dan memukul adiknya.
Pelaku yang tidak terima ditegur oleh kakaknya langsung memukul korban di bagian muka hingga terjatuh. Tidak puas memukul korban yang merupakan kakak kandungnya, pelaku mengambil botol yang berisi bensin lalu menyiram kakaknya dan membakarnya.
BACA JUGA: Dibina 6 Bulan, Dilepas, Malah Maling Roda di Markas Polisi
“Bensin yang diambil pelaku adalah milik korban yang sehari-hari menjual bensin eceran,” tambahnya.
Warga yang saat itu berada di lokasi kejadian, langsung berusaha memadamkan api yang membakar tubuh korban.
“Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk dirawat, sementara pelaku langsung diamankan anggota yang tiba di lokasi kejadian. Saat ini pelaku sudah kami tahan,” jelasnya.
Korban menurut Jahja mengalami luka bakar mulai dari bagian kaki hingga ke setengah badan. “Hampir 50 persen tubuh korban mengalami luka bakar. Informasi yang kami peroleh saat itu dalam mabuk.
Rencananya pelaku akan menjalani pemeriksaan urine untuk memastikan apakah dia mabuk Miras atau ganja. Pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (jo/fud/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sikat Puluhan WN Tiongkok
Redaktur : Tim Redaksi