JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak menggoyahkan sikap Amelia Yani untuk terus mempertahakan kursi Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang didudukinyaPutri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu beralasan, putusan MA bernomor 194 K/TUN/2011, tertanggal 4 Juli 2011, itu tidak bisa menjadi dasar hukum mendongkel dirinya sebagai ketum PPRN
BACA JUGA: Kader Golkar di Nasdem Tolak Keluar
"Putusan MA sama sekali tidak memerintahkan mencabut dan membatalkan SK M.HH.17.AH.11.01 tahun 2010," ujar Amelia Yani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/8)
Tonin menambahkan, di putusan MA juga tidak ada kalimat yang menyatakan nama lain yang menjadi Ketua Umum PPRN sebagai pengganti Amelia Yani
BACA JUGA: PDIP, PKB, Gerindra Berkoalisi Usung Cawakot Tasik
"Sehingga bila terjadi isu dan pemahaman orang lain bahwa Rouchim cs yang menjadi ketua umum PPRN, adalah tidak benarDijelaskan Amelia, begitu keluar putusan MA, tim hukum PPRN langsung melakukan kajian
BACA JUGA: Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan
Tim hukum PPRN ini menyimpulkan, ada kelalaian Majelis Hakim Agung (MHA) dalam membuat putusanHal ini bisa dilihat dari pendapat majelis hakim agung mengenai alasan-alasan kasasiMenurutnya, Hakim Agung tidak meneliti dan mengabaikan seluruh isi gugatan DPP PPRN dan pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengenai perbuatan fiktif negatif (sikap diam) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI atas surat nomor 179/A1/DPP-PPRN/R/III/2010 tertanggal 22 Maret 2010"Tapi lebih tertarik mempertimbangkan kalimat-kalimat lainnya, sehingga mengabaikan fungsi dan tugas TUN dan Pengadilan TUN terhadap orang/objek perdata yang berhak menerima pelayanan pemerintah," ujar Amelia.
Sebagai langkah lanjutan, PPRN sudah membuat surat keberatan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung berkaitan dengan kelalaian Majelis Hakim Agung dalam membuat putusan ini"Diantaranya kami sudah mendapatkan bukti bahwa putusan tersebut sudah pernah diterbitkan dan ditarik kembali oleh Mahkamah Agung dari PTUN Jakarta dengan alasan ada kesalahan, sehingga perlu diperbaikiSelain itu juga H.Rouchin cs tidak memiliki kompetensi dan hak hukum sebagai pemohon kasasi".
Saat ditanya apakah akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK), Amelia menjawab tidakAlasannya, putusan MA nomor 194 K/TUN/2011 tersebut tidak memberikan pengaruh dan dampak hukum kepada Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah melakukan tugas TUN-nya dengan benar dan baik.
Pernyataan Amelia dan Tonin ini menanggapi Ketua Umum DPP PPRN kubu Pondok Bambu, H Rouchin, yang mendesak Amelia segera menghentikan klaim sebagai Ketum PPRN setelah keluarnya putusan MA Nomor 194 K/TUN/2011 ituMenurut Rouchin, keabsahan Amelia Yani di kursi Ketua Umum PPRN sudah batal secara hukum
“Kami telah menyampaikan salinan putusan kasasi MA ini kepada Menkumham melalui Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM, Anshari, kami berharap putusan MA ini dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh Menkumham,” kata Rouchin kepada wartawan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Selasa (9/8)(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny Jaya
Redaktur : Tim Redaksi