Kalah Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny Jaya

Rabu, 10 Agustus 2011 – 14:21 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Lanny Jaya, Papua yang diajukan tiga pasangan calon masing-masing Briur Wenda-Solayen Murib Tabuni, Nius Kogoya-Terry Wanena, Wiklif Wakerwa-Adolof Kogoya, Rabu (10/8)

Para penggugat meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang menetapkan Befa Yigibalon-Betus Kogoya sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih sesuai keputusan KPUD Lanny Jaya karena dinilai cacat hukum.

"Keputusanya cacat demi hukum karena telah terjadi kesalahan hasil penghitungan suara karena  pelanggaran sistematis, terstruktur, masif yang mempengaruhi hasil penghitungan suara," kata kuasa hukum pasangan Nius Kogoya-Terry Wanena, Patra M Zein.

Menurut Patra, kesalahan yang dilakukan pihak KPUD Lanny Jaya karena telah melakukan dua kali rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara yakni, tanggal 9 dan 29 Juli 2011

BACA JUGA: Legislator Curigai Sarat Kepentingan Politik

Bahkan, dalam rapat pleno pertama tidak dihadiri oleh Ketua KPUD Lanny Jaya yang   ditahan polisi karena terlibat kasus korupsi Rp 12 miliar
"Sementara KPU Provinsi tidak pernah menerbitkan surat keputusan baru  penetapan ketua KPUD Lanny Jaya," jelasnya.

Lalu kata Patra, KPU rapat Pleno lagi tanggal 29 Juli, tapi dalam rapat itu tidak dilakukan rekapitulasi karena mengacu hasil Pleno tanggak 9 Juli 2011.  "Jadi gak ada rekapitulasi pada tanggal 29, padahal eturanya sebelum penetapan harus ada rekapitulasi," ujarnya.

Selain itu kata Patra, pelanggaran sistematis yang dilakukan KPUD Lanny Jaya dengan tidak melakukan sosialisasi pemilukada, tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tidak memberikan salinan berita acara hasil penghitungan suara kepada masing-masing pasangan calon.

"Pelanggaran terstruktur, termohon (KPUD Lanny Jaya) bersama kepala desa mendukung pasangann nomor 2 (Befa Yigibalon-Betus Kogoya) serta keterlibatan petugas KPPS mengarahkan masyarakat memilih pasangan tersebut," kata Patra lagi.

Selain itu, untuk pelanggaran bersifat masif dan diskriminatif kata Patra, terdapat anak dibawah umur diberikan hak suara oleh KPUD Lanny Jaya serta tidak disediakanya bilik pencoblosan suara

BACA JUGA: Nazar Tertangkap, Isu KLB Mencuat Lagi

BACA JUGA: Menhukham Diminta Tak Akui Amelia Yani Lagi

"Di TPS tidak pernah dibangun bilik suara," tandas Patra.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tak Perlu Lokalisir Kasus Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler