Karenanya, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPUD Banjarnegara yang menetapkan pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno sebagai pemenang pemilukada
BACA JUGA: Kalah Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny Jaya
"Pihak penyelenggara memanfaatkan struktur PPK, PPS, dan KPPS, serta birokrasi untuk melakukan pembangkangan dan pembiaran terhadap ketidaktaatan terhadap semua aturan dan peraturan pemilukada," kata kuasa hukum penggugat, Sri Sugeng Pujiatmiko di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki.Dikatakannya, pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno, saat melakukan kampanye pada 11 Juli 2011 menjanjikan berbagai tunjangan bagi aparat dan kepala desa (Kades)
"Kepala Desa Duren mendukung pasangan Tedjo-Peno yang meminta warga desanya memilih pasangan itu dengan prioritas masing-masing TPS minimal 70 persen suara," kata Sugeng.
Tidak hanya itu kata Sugeng, Kepala Desa Duren pun memberikan ancaman akan menaikkan sejumlah biaya perijinan bila himbauannya tidak diikuti
BACA JUGA: Legislator Curigai Sarat Kepentingan Politik
Biaya perijinan tersebut antara lain biaya pesta (hajatan), pengantar ke rumah sakit, hingga pembuatan KTPSelanjutya kata Sugeng, kecurangan pemilukada juga terjadi di desa Gununglangit, kecamatan Kalibening berupa intimidasi dan ancaman oleh perangkat desa terhadap warga sekitar.
"Pada 19 Juli 2011 bertempat di rumah Sarwono, kepala dusun yang bernama Atmojo melakukan intimidasi dengan menyatakan jika tidak mencoblos Tedjo-Peno maka aspal bantuan APBD tidak akan diberikan," ujar Sugeng.
Para pemohon pun mendalilkan telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh pasangan pemenang
BACA JUGA: Nazar Tertangkap, Isu KLB Mencuat Lagi
Diantaranya pada 23 Juli kata Sugeng, di desa Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja ada pembagian uang kepada masyarakat untuk memilih Tedjo-Peno."Pembagian uang itu dilakukan oleh anggota KPPS sehingga terlihat ada keberpihakan dan keterlibatan penyelenggara pemiluItu melanggar asas-asa pemilu dan prinsip demokrasi," tegas Sugeng.
Sugeng mengemukakan pada saat hari pemilihan, 24 Juli 2011, di TPS 1 dan 2 desa Gumelar, Kecamatan Karangkobar Ketua PPS yang bernama Suyono berpidato di depan TPS berpidato mengintimidasi bagi warga yang memilih pasangan penggugat Budhi-Kusuma.
"Siapa saja yang mencoblos Buwin (Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat, red) akan dipenjara lima tahun dan denda tiga juta," ujar Sugeng menirukan pidato Suyono," tandasnya.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhukham Diminta Tak Akui Amelia Yani Lagi
Redaktur : Tim Redaksi