jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menilai amendemen UUD 1945 pascareformasi (1999-2002) yang sudah dua dekade diterapkan memang diperlukan.
"Memang perlu dievaluasi menyeluruh. Banyak yang perlu diperbaiki, tetapi mulailah dulu dengan yang paling mungkin untuk disepakati bersama," kata Prof Jimly kepada JPNN.com, Rabu (1/9).
BACA JUGA: Ketum Muhammadiyah Ingatkan Pengusung Wacana Amendemen UUD 1945
Hal itu disampaikan anggota DPD RI itu menanggapi polemik terkait amendemen UUD 1945 yang makin kencang digulirkan MPR RI.
Terlepas dari hal tersebut, eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menilai wajar bila ada perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap rencana amendemen.
BACA JUGA: Pendapat Prof Jimly soal Ibu Kota Baru, 10 Tahun tapi Jokowi dapat Nama
"Sangat tepat jika presiden (Jokowi) beri perhatian khusus tentang ini, karena yang lain terjebak self dealing," ucapnya.
Prof Jimly menyebut perbaikan UUD penting untuk kemajuan dalam jangka panjang.
BACA JUGA: Ibu Kota Baru, Prof Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek
"Bukan untuk kepentingan sendiri-sendiri dalam jangka pendek, seperti untuk kepentingan jabatan atau golongan sendiri," ujar dia menegaskan.
Mantan ketua DKPP itu juga menyebut ide perubahan ke-5 UUD 1945 pasti kontroversial.
Terlebih lagi, rencana tersebut makin kencang digulirkan semasa pandemi Covid-19.
"Apalagi di tengah pandemi dan polarisasi politik antara pemuja dan pembenci yang sama-sama irasional. Isunya pasti digoreng ekstrem ke kanan dan kiri" katanya.
Walakin, Prof Jimly menilai hall itu justru baik untuk pendidikan kewargaan dan partisipasi substantif rakyat berdaulat.
"Kelola saja dengan baik," tandas Prof Jimly Asshiddiqie. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam