jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini kabar tentang sayur kangkung di tanah air begitu meresahkan.
Kalau tidak diklarifikasi, bisa-bisa turut timbulkan keresahan di kalangan tukang sayur keliling.
BACA JUGA: Belanja di Online Shop Rawan Pelanggaran
Kabar itu terkait dengan kangkung yang dilarang di Amerika Serikat karena mengandung zat narkoba.
Informasi berbentuk pesan tersebut banyak menyebar di media sosial.
BACA JUGA: ORI Anggap Pelarangan Cantrang Upaya Pemiskinan Nelayan
Isinya menyebutkan, untuk menanam, menjual, atau membeli kangkung di AS, seseorang harus memiliki izin khusus.
Di negara itu kangkung dianggap sebagai gulma berbahaya yang terbentuk dari air tawar iklim tropis.
BACA JUGA: Cantrang Tetap Digunakan, Kasihan Anak Cucu Kita
Penjualan dan pembelian tanaman tersebut harus dapat izin yang dikeluarkan USDA.
"Dari hasil sebuah penelitian yang pernah dilakukan, secara mengejutkan membuktikan bahwa kangkung memiliki kandungan yang secara karakter mirip LSD (lysergic acid diethylamide). Di banyak negara, termasuk Indonesia, LSD dikategorikan sebagai zat psikotropika dan dilarang peredarannya. Berarti, selama ini kita nyimeng dengan kearifan lokal."
Begitulah pesan yang disebarkan akun Facebook Darkside of Dimension. Hingga kemarin, posting-an Darkside of Dimension itu telah disebar ulang sebanyak 6.798 kali.
Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Spundik Sudjono mengatakan, memang benar kangkung di Amerika Serikat dikelompokkan sebagai tanaman yang dilarang untuk diangkut dan diimpor, kecuali ada izin khusus.
Sebab, lembaga yang mengawasi pertumbuhan dan penyebaran tumbuhan di Amerika Serikat, Federal Noxious Weed Act, pada 1970 menemukan kandungan yang dianggap berbahaya pada kangkung.
Karena itu, muncul kebijakan untuk melarang penanaman dan perdagangan kangkung tanpa izin khusus.
Penelitian Federal Noxious Weed Act menyebutkan bahwa kangkung mengandung senyawa mirip LSD.
Di Indonesia, zat tersebut masuk golongan psikotropika. Yakni, senyawa alkaloid ergoline yang diklasifikasikan sebagai senyawa hallucinogens.
"Senyawa tersebut jika dikonsumsi dalam jumlah besar akan serupa dengan alkaloid ergoline, dampaknya serupa dengan LSD," ujar Spundik.
Namun, berdasar ilmu pengetahuan secara umum, kangkung memiliki kandungan mineral, vitamin, selenium, zat besi, fosfor, serta vitamin A, B1, dan C.
Spundik juga menjelaskan kandungan gizi per 100 gr kangkung. Di antaranya, energi (29 kkal), protein (3 gr), lemak (3 gr), karbohidrat (5,4 gr), kalsium 73 mg, fosfor (50 mg), zat besi (3 mg), vitamin A (6.300 IU), vitamin B1 (0,07 mg), dan vitamin C (32 mg).
Di Indonesia kangkung dikenal memiliki banyak manfaat. Yakni, mencegah anemia, melancarkan air seni, antiparasit usus, mencegah diabetes melitus, serta mengatasi mimisan dan insomnia.
Kangkung juga dipercaya baik untuk kesehatan mata, mencegah sariawan, haid berlebihan, gusi berdarah, sembelit, serta antioksidan dan antitoksin.
"Kelihatannya Amerika Serikat terpaku pada kandungan senyawa alkaloid ergoline yang baru berefek seperti LSD apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak," jelasnya.
Dia memastikan kandungan LSD di kangkung sangat rendah.
"Untuk memiliki efek seperti narkoba, harus diekstrak dan dimurnikan dulu," tegas Spundik.
Meski begitu, Kementerian Pertanian tetap terus melakukan studi literatur terkait kangkung.
Jawapos.com (Jawa Pos Grup) juga meminta pendapat soal kangkung itu pada Dekan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Mahdi Jufri.
Penjelasan Mahdi juga klop dengan Spundik.
"Kangkung justru bersifat antioksidan," ujarnya.
"Beberapa penelitian di India, jus kangkung digunakan untuk mengobati orang keracunan opium zat penghasil morfin serta menetralkan seseorang yang keracunan arsenik," lanjut Mahdi.
Jadi, jangan ragu untuk kembali menyantap kangkung belacan ya. (gun/tau/c10/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertemuan dengan Jokowi Belum Tuntaskan Polemik Cantrang
Redaktur & Reporter : Natalia