ORI Anggap Pelarangan Cantrang Upaya Pemiskinan Nelayan

Sabtu, 20 Januari 2018 – 08:35 WIB
Nelayan Kluwut membawa alat tangkap cantrang untuk diperbaiki. Foto: EKO FIDIYANTO/RADAR BREBES/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida menilai pelarangan cantrang selama ini memang bisa dikatakan sebagai kebijakan yang tergesa-gesa dan bahkan dianggap mengada-ada.

Karena tidak didasarkan oleh suatu hasil penelitian dari kalangan ahli yang independen dan kredibel.

BACA JUGA: Cantrang Tetap Digunakan, Kasihan Anak Cucu Kita

Dasarnya lebih hanya karena menyamakannya dengan pukat harimau atau trawl yang dilarang. Karena daya rusaknya lingkungan dasar lautnya sangat parah.

”Tapi sebenarnya beda dengan trawl, cantrang dianggap tak memiliki daya rusak yang signifikan. Persamaannya memang kedua jenis pukat itu menjaring ikan dasar,” ujar dia.

BACA JUGA: Pertemuan dengan Jokowi Belum Tuntaskan Polemik Cantrang

Laode mengungkapkan pada pantai yang dangkal cantrang memang bisa merusak. Tapi kalau di kedalaman jauh dari pantai tidak merusak karang.

”Makanya di Australia diperbolehkan minimal 1 mil laut dari pantai. Singkatnya perlu zonasi penggunaan cantrang,” ungkap dia.

BACA JUGA: Saya Juga Kaget Pak Presiden Bilang Gitu

Laode juga mengkritik kebijakan pemboleh cantrang untuk sementara waktu tanpa batas yang jelas itu. Dia menilai tak ada alasan logis hanya membatasi cantrang untuk di Jawa Pantura saja.

Yang perlu dibatasi adalah wilayah operasi cantrang tidak boleh mengambil wilayah pantai atau dekat pantai. ”Selama ini jadi wilayah tangkapan para nelayan lokal tradisional,” kata dia.

Dia menuturkan ORI juga melakukan investasi berkaitan dengan kebijakan pelarangan cantrang itu.

Diantara hasilnya, tak sedikit pengguna cantrang masih berutang akibat beli cantrang.

Sehingga bisa dikatakan bahwa pelarangan cantrang merupakan bagian dari proses pemiskinan terhadap nelayan.

”Alat tangkap pengganti cantrang yang ditawarkan oleh Menteri Susi berupa, misalnya, gill net (jaring insang) belum diuji coba secara terbukti bisa menyejaterahkan nelayan,” ujar mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah itu. (jun/tau/wan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Apa Alat Cantrang itu Digunakan?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler