Amerika, Rusia hingga China Punya Komcad, Ini Bedanya dengan Wajib Militer

Selasa, 09 Februari 2021 – 22:16 WIB
Akademisi UI Edy Prasetyono menilai komponen cadagan alias komcad sangat penting bagi pertahanan nasional. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Edy Prasetyono menyampaikan Komponen Cadangan (Komcad) diperlukan sebagai upaya semesta untuk tujuan pertahanan dengan menggunakan potensi dan sumber daya nasional.

Dia menekankan, dalam sistem pertahanan semesta atau sishanta, TNI sebagai komponen utama pertahanan utama untuk menghadapi ancaman militer.

BACA JUGA: PP Belum Terbit, Kemhan Tak Bisa Menjalankan Program Komcad

"Tetapi, pengembangan kekuatan militer selalu dihadapkan pada masalah sustainability, keterbatasan sumber daya nasional, dan hal-hal yang tak terduga (unpredictability)," kata Edy, dalam keterangannya, Selasa (9/2).

Dia menambahkan negara-negara mapan dengan ketersediaan sumber besar juga dihadapkan dengan persoalan ini. Maka itu, menurutnya sejumlah negara dengan kekuatan militer besar seperti AS, Rusia, dan China juga mengembangkan komcad.

BACA JUGA: Ketua Komisi X: Komcad Bukan Militersme, Milenial Jangan Terlau Phobia Tentara

"Apalagi bagi negara-negara yang kekuatan pertahanannya tidak sebesar mereka," tutur Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hubungan Internasional UI tersebut.

Edy menjelaskan, banyak negara mengembangkan komcad secara khusus. Caranya dibentuk dengan melakukan kualifikasi seleksi, pembinaan, pelatihan, serta kompensasi gaji hingga menerapkan pemberian jaminan sosial. 

BACA JUGA: Komcad Itu Bukan Wajib Militer, Tetapi Bisa Dimobilisasi

Dengan kualifikasi tersebut, komcad di sejumlah negara bisa bersifat voluntary dari sipil melalui rekrutmen pendaftaran, wajib militer. Selain itu, dengan merekut dari eks prajurit atau kekuatan-kekuatan yang sudah siap. 

"Wajib militer bagi seluruh warga negara diselenggarakan dengan memperhatikan adanya tingkat ancaman terhadap pertahanan negara, dalam situasi darurat, atau pertimbangan sumber daya nasional," jelasnya. 

Untuk konteks Indonesia, ia menyoroti adanya kekhawatiran banyak kalangan terkait persepsi komcad sama dengan wajib militer.

Ia menjelaskan dengan merujuk Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) menyatakan jelas bahwa komcad bersifat sukarela. 

"Komponen cadangan dibentuk melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Dinyatakan pula pada Pasal 13 UU PSDN bahwa latihan dasar kemiliteran hanya wajib bagi mereka yang lulus seleksi masuk komponen cadangan," jelas Edy.

Pun, ia mengatakan komcad bersifat sukarela dan hanya digunakan melalui pernyataan mobilisasi oleh Presiden selaku kepala negara. Maka itu, menurutnya kekhawatiran komcad disamakan dengan militerisasi sipil tak relevan. 

"Kata kunci untuk memahami komponen cadangan pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU PSDN adalah bersifat sukarela, melalui proses seleksi, dan hanya digunakan setelah pernyataan mobilisasi oleh Presiden," tutur Edy. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler