Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum

Senin, 30 September 2024 – 17:30 WIB
Aksi demo mahasiswa di Polda Metro Jaya menuntut proses hukum kepada Alexander Marwata. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) menuntut Dewan Pengawas KPK mengadili pimpinan lembaga antirasuah Alexander Marwata yang diduga melanggar etik karena memiliki relasi dengan mantan Kepala BC Yogyakarta Eko Darmanto.

Koordinator AMHIPAN Reza menduga ada kejanggalan dari pengungkapan kasus harta tak wajar milik Eko di mana kasus tersebut dipimpin oleh
Alexander Marwata.

BACA JUGA: Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata

Dia menilai Eko yang tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka karena harta tak wajar dan penanganan kasus yang terlalu berlarut-larut karena adaya konflik kepentingan.

Penelusuran dari AMHIPAN mendapatkan penanganan kasus tersebut tidak maksimal oleh KPK ternyata Alex dengan Eko sama-sama lulusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

BACA JUGA: Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Atas Penanganan Kasus Gratifkasi Eko Darmanto

“Kami mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Reza dalam keterangan pers, Senin (30/9/2024).

Selain tuntutan kepada Dewas KPK untuk mengadili Alex, AMHIPAN juga meminta kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

BACA JUGA: Forum Mahasiswa Peduli Hukum Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Alasannya karena Alex tidak memegang prinsip penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi yang sudah sejatinya menjadi jargon KPK.

“Kami meminta Polda Metro Jaya untuk berani memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang telah melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto,” ungkap Reza.

“Mengingat pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto. Kami juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera memanggil pihak-pihak yang melakukan koordinasi kepada Eko Darmanto demi tegaknya hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Sebagai informasi, Eko Darmanto sudah dicopot dari jabatannya oleh Ditjen Bea Cukai usai sempat viral di media sosial karena gaya hidup mewah yang tersebar di internet tak sama dengan laporan yang terdaftar di LHKPN.

Padahal KPK pernah mendapatkan temuan adanya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sejak tahun 2009 dengan besaran mencapai Rp 37,7 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alexander Marwata Diminta Segera Mundur dari Pimpinan KPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler