Amin dan Ayu Olivia Tega Habisi Bayi 9 Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Rabu, 10 Februari 2021 – 22:00 WIB
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto saat menunjukan barang bukti berupa ramuan asam jawa dan gula merah, baju korban dan para pelaku kasus pembunuhan di mapolsek setempat, Selasa (9/2). Berikut dua tersangka yang diamankan yakni Ayu Olivia (35) dan Amin (43). Foto M. Tegar Mujahid/ Radarlampung.co.id

jpnn.com, TELUKBETUNG SELATAN - Polisi menangkap pasangan selingkuh bernama Amin, 43, dan Ayu Olivia, 35, yang terlibat pembunuhan sadis terhadap Kartika Suci Rahayu, bayi berusia 9 bulan, Selasa (9/2).

Kartika Suci Rahayu sendiri adalah anak kandung Ayu Olivia, yang diduga hasil perselingkuhannya dengan Amin. Adapun, alasan keduanya membunuh bayi tersebut lantaran khawatir perselingkuhan mereka diketahui keluarga dan para tetangga.

BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Ini Motif Syamsul Bahri Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung

“Banyak tetangga yang bilang, anak dia (Ayu, red) mirip sekali sama saya,” aku Amin, Selasa (9/2).

Karena hal tersebut, Amin mengaku, akhirnya punya niat menghabisi nyawa balita tersebut.

BACA JUGA: Oknum Jaksa Ini Kembali Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu Korps Adhyaksa

Hal itu telah direncanakan keduanya sejak dua bulan lalu. Amin, mencekoki bayi malang tersebut dengan ramuan air gula merah, asam dan minyak.

Amin juga mengaku, telah menjalin hubungan terlarang dengan Ayu sejak 1 tahun yang lalu.

BACA JUGA: Pasutri Ini Akhirnya Ungkap Alasan Buka Layanan Main Bertiga, Oh Ternyata

Hal tersebut berawal dari Ayu yang pernah curhat perihal rumah tangganya dengan sang suami.

“Awalnya dia (Ayu, red) ribut sama suaminya. Terus ngobrol dengan saya,” katanya.

Sementara itu, Ayu yang merupakan ibu kandung Kartika Suci Rahayu mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga khilaf lantaran dijanjikan akan dinikahi Amin, setelah keduanya melarikan diri.

Ayu juga mengaku, telah melakukan hubungan terlarang dengan Amin saat dirinya sedang mengandung 5 bulan. “Dia (Amin, red) bilang mau diajari salat dan mengaji,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan, setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, petugas unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Amin, diamankan di rumahnya di jalan WR. Supratman gg. Hj. Nawawi, Talang, Telukbetung Selatan. Sementara Ayu Olivia diamankan di wilayah Lampung Selatan.

“Pelaku melakukan perbuatannya karena merasa malu dan takut perselingkuhannya diketahui keluarga. Karena bayi dari Ayu mirip dengan pelaku. Karena itu pelaku akhirnya berencana untuk menghabisi nyawa si bayi,” katanya.

Dia mengatakan, sebelumnya Amin sudah merencanakan pembunuhan itu. Setelah membuat ramuan berupa air asam jawa, gula merah dan minyak Fanbo tersebut, pelaku menjalankan aksinya tiga hari kemudian.

Terkait adanya tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, Hari mengatakan pelaku hanya menekan hidung korban sampai korban tidak bernapas lagi.

“Adapun TKP sendiri di Jalan. Yos Sudarso, gg. Cendana II, Bumiwaras, Bandarlampung,” katanya.

Bersama kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ramuan asam jawa dan gula merah, baju korban dan para pelaku.

Adapun untuk pasal yang diterapkan, yakni tindak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai pasal 340 KHUPidana dan pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Mbak SA Akhirnya Percaya Setelah Lihat Bukti Foto Mesra Suami dengan PNS Wanita

“Kedua pelaku terancam hukuman mati,” pungkasnya. (ega/yud/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler