Amin Terpaksa Berbuat Jahat demi Ibu yang Sakit

Senin, 16 Juli 2018 – 22:12 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Amin Cahyono gelap mata. Pikirannya kalut. Bingung karena membutuhkan uang untuk biaya berobat ibunya, lelaki 34 tahun itu nekat berbuat jahat.

Dia meminjam sepeda motor teman kerja, lalu menggadaikannya. Amin pun dijemput polisi.

BACA JUGA: Kabur 4 Tahun, Akhirnya Ricky Tertangkap Juga

Amin awalnya meminjam sepeda motor Yamaha Vixion milik Mario, teman kerjanya di pabrik minyak goreng di daerah Manyar.

Warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya, tersebut tidak bilang meminjam berapa hari.

BACA JUGA: Waspada, Jika Ada yang Mengaku Teman Baik

Tiga hari berlalu. Sepeda motor itu tidak kunjung dikembalikan. Mario gerah. Dia mulai curiga.

Warga Bojonegoro tersebut melapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim Polsek Manyar langsung menyelidiki. Berdasar informasi, Amin berada di daerah Pakis, Surabaya.

BACA JUGA: Apes, Niat Mau Bantu, Motor Malah Dibawa Kabur Teman Sendiri

Saat polisi berpakaian preman tiba di rumahnya, Amin sedang bersama istri dan dua anaknya.

Ayah tiga anak itu tidak mengelak. Dia mengaku. Sepeda motor milik Mario sudah digadaikan kepada temannya di Madura. "Saya dapat uang Rp 2,5 juta," katanya.

Uang itu sudah dipakai untuk membayar biaya rumah sakit ibunya. Sakit apa? "Ya sakitnya orang sudah tua," jelasnya.

Amin tidak tahu pasti ibunya sakit jantung, diabetes, atau penyakit kronis lain.

Kepada anak dan istrinya, Amin tidak berterus terang dirinya dijemput polisi. Dia pamit hanya keluar bersama teman.

Dia tidak tega anaknya tahu bahwa ayahnya ditangkap polisi. "Kasihan. Dua anak saya masih kecil," ucapnya.

Amin mengaku salah. Dia menyesal. Dia terpepet karena membutuhkan uang.

Amin ingin meminta maaf kepada anak dan istrinya karena telah berbuat jahat. Saat ini anak dan istri Amin sudah dititipkan ke mertua.

"Untuk sementara," ujarnya.

Sebab, Amin adalah satu-satunya tulang punggung keluarga. Penghasilan utama hanya berasal dari gajinya bekerja di pabrik.

Di sisi lain, Kanitreskrim Polsek Manyar Aiptu Aziz menyatakan, Amin sudah berstatus tersangka. Polisi mengenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Anggota masih menyelidiki keberadaan motor yang digadaikan," tuturnya. (adi/c20/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuh, Pasangan Ini Tetap Mesra Masuk Tahanan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler