jpnn.com, TRENGGALEK - Slamet (49) warga Desa Wonorejo, Trenggalek, Jatim ditangkap lantaran mengadaikan motor milik temannya sendiri.
Motor Honda Vario nopol AG 2247 YAC yang diambilnya adalah milik korban Mohammad Avisi Jauhari (20).
BACA JUGA: Numpang Nginap Eh Malah Curi Motor
Kasubag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, menyampaikan, aksi bulus tersangka dilakukan di rumah makan Bariqlana, milik ibu korban yang berlokasi di Dusun Duwet, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, 15 Desember lalu.
"Untuk menyakinkan aksinya, tersangka kerap menginap di rumah makan milik ibu korban dengan alasan kemalaman usai bepergian," ujar
Supadi.
BACA JUGA: Demi Susu Anak, Tukang Ojek Curi Motor Tetangga
Tiba-tiba pagi dini hari, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk menjual mesin es tebu miliknya.
Tanpa rasa curiga, korban mengizinkan motornya dibawa korban. Namun, hingga beberapa hari kemudian, tersangka tidak juga kembali.
BACA JUGA: Ali Ditangkap setelah Setahun Buron
Korban pun melapor ke Polsek Pogalan. "Setelah melakukan penyelidikan ternyata motor tersebut sudah digadaikan di wilayah Pujon Malang dengan harga Rp 3 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti motor, HP, uang sisa hasil gadai senilai Rp 1,5 juta disita di Mapolres Trenggalek.
Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 378 jo 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Mobil Ini Ditembak Lantaran Nekat Coba Tabrak Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia