Putusan itu dikeluarkan oleh Majelis Hakim Agung, yang diketuai oleh Hakim Agung, Djoko Sarwoko, dan beranggotakan Sophian Martabaya dan M Askin pada 16 September 2011"Tidak menerima kasasi Jaksa," kata, Djoko dalam putusan yang dilansir situs resmi MA, Senin (31/10).
Vonis tersebut, dikeluarkan setelah Majelis menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa
BACA JUGA: DPR Optimsi e-KTP Sesuai Jadwal
Majelis menilai alasan kasasi jaksa tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah menerapkan hukum.Menurut MA, Jaksa dinilai tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN Surabaya bukan merupakan putusan bebas murni, Majelis MA menilai Majelis Hakim PN Surabaya telah tepat dan benar mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta yang dipaparkan dalam dakwaan jaksa.
Selain itu, Jaksa juga dinilai Majelis dalam memori kasasinya, memaparkan fakta yang sudah terungkap dipersidangan PN Surabaya.
Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Djalal dalam perkara dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur tahun 2004
Djalal dituntut jaksa hukuman penjara 3 tahun, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan langsung pengadaan mesin daur ulang aspal yang merugikan negara Rp 459 juta. (kyd/jpnn)
BACA JUGA: Garuda Indonesia Sesalkan Radar Mati
BACA JUGA: Puluhan Calon Jemaah Haji Merasa Ditipu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Pengusutan Mafia Haji Non Kuota
Redaktur : Tim Redaksi