Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bupati Jember

Senin, 31 Oktober 2011 – 13:12 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), mengeluarkan vonis bebas untuk Bupati Jember, Jawa Timur, Muhammad Zainal Abidin Djalal dalam kasus dugaan korupsi mesin daur ulang Aspal.

Putusan itu dikeluarkan oleh  Majelis Hakim Agung, yang diketuai oleh Hakim Agung, Djoko Sarwoko, dan beranggotakan Sophian Martabaya dan M Askin pada 16 September 2011"Tidak menerima kasasi Jaksa," kata, Djoko dalam putusan yang dilansir situs resmi MA, Senin (31/10).

Vonis tersebut, dikeluarkan setelah Majelis menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa

BACA JUGA: DPR Optimsi e-KTP Sesuai Jadwal

Majelis menilai alasan kasasi jaksa tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah menerapkan hukum.

Menurut MA, Jaksa dinilai tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN Surabaya bukan merupakan putusan bebas murni, Majelis MA menilai Majelis Hakim PN Surabaya telah tepat dan benar mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta yang dipaparkan dalam dakwaan jaksa.

Selain itu, Jaksa juga dinilai Majelis dalam memori kasasinya, memaparkan fakta yang sudah terungkap dipersidangan PN Surabaya.

Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Djalal dalam perkara dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur tahun 2004
Di tahun tersebut, Djalal diketahui masih menjabat sebagai Kepala Dinas DPU Jatim.

Djalal dituntut jaksa hukuman penjara 3 tahun, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan langsung pengadaan mesin daur ulang aspal yang merugikan negara Rp 459 juta. (kyd/jpnn)

BACA JUGA: Garuda Indonesia Sesalkan Radar Mati

BACA JUGA: Puluhan Calon Jemaah Haji Merasa Ditipu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Pengusutan Mafia Haji Non Kuota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler