jpnn.com - JAKARTA - Mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah mengaku dirinya yang berinisiatif melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak.
"Itu inisiatif saya," kata Amir saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/5).
BACA JUGA: Andi Simangunsong dan TB Sukatma Boleh Dampingi Atut Dalam Persidangan
Namun demikian, Amir membantah menjadi pihak yang berinisiatif memberikan suap kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. Menurutnya, pemberian suap kepada Akil merupakan inisiatif dari advokat Susi Tur Andayani.
Susi merupakan pengacara yang ditunjuk Amir terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. "Itu (inisiatif) Bu Susi. Saya tidak tahu," ujar Amir.
BACA JUGA: Tak Berani Oposisi, Ayooo...Demokrat Mau Kemana?
Atut yang diberi kesempatan bertanya kepada Amir menanyakan apakah dirinya setuju atau melarang gugatan Lebak.
"Apakah saya setuju atau melarang pada saat bertemu dengan saya melakukan gugatan Lebak, karena selisih suara yang cukup besar," kata Atut.
BACA JUGA: Batal di Tuprok, Prabowo-Hatta Tandatangani Dukungan di Polonia
"Betul tidak setuju," kata Amir menjawab pertanyaan Atut.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, Atut disebut bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap senilai Rp 1 miliar ke Akil yang kala itu menjadi Ketua MK. Uang tersebut untuk memuluskan perkara Lebak yang diajukan oleh Amir Hamzah melalui Susi Tur.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Bulan tak Bersua, Choel Jenguk Andi di Rutan KPK
Redaktur : Tim Redaksi