jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji tidak mempermasalahkan dua penasihat hukum Ratu Atut Chosiyah Andi F Simangunsong dan TB Sukatma ikut dalam persidangan meskipun keduanya pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Majelis telah mempelajari BAP (berita acara pemeriksaan) Pak Andi Simangungsong dan TB Sukatma. Berdasarkan itu, majelis melihat materi pemeriksaannya tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan," kata Matheus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/5).
BACA JUGA: Tak Berani Oposisi, Ayooo...Demokrat Mau Kemana?
Matheus menyatakan, majelis meminta jaksa agar Andi dan TB Sukatma tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Atut yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
"Majelis juga meminta kepada jaksa penuntut agar tidak menghadirkan Pak Andi dan TB Sukatma sebagai saksi di persidangan ini. Ini menyangkut relevansi dengan perkara yang disidang," tandas Matheus.
BACA JUGA: Batal di Tuprok, Prabowo-Hatta Tandatangani Dukungan di Polonia
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK meminta Andi dan Sukatma mundur dari tim kuasa hukum Atut yang membela di dalam persidangan. Keduanya dinilai tidak patut membela karena pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Atut.
Jaksa Edi Hartono menyatakan, keikutsertaan Andi dan Sukatma dalam tim kuasa hukum Atut berpotensi konflik kepentingan. Sebab, keduanya pernah diperiksa sebagai saksi bagi Atut. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Enam Bulan tak Bersua, Choel Jenguk Andi di Rutan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP dan Golkar Sudah Siap Tarung
Redaktur : Tim Redaksi