Amir Hamzah Ngotot Ajukan Gugatan ke MK

Jumat, 21 Maret 2014 – 20:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tubagus Sukatma yang merupakan pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyebut bahwa calon Bupati Lebak Amir Hamzah yang bernafsu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.

Padahal Atut sudah mengingatkan supaya tidak perlu mengajukan gugatan Pilkada Lebak ke MK. Sebab, selisihnya agak jauh maka tidak ada gunanya mengajukan gugatan.

BACA JUGA: Sembilan Orang Laporkan Penerimaan iPod ke KPK

"Karena memang selisihnya agak jauh maka tidak ada gunanya mengajukan gugatan Pilkada Lebak ke MK. Karena tetap saja diperkirakan akan kalah," kata Sukatma di KPK, Jakarta, Jumat (21/3).

Menurut Sukatma, Amir ngotot mengajukan gugatan karena merasa yakin bakal menang. Sebab, mempunyai bukti dan fakta pelanggaran. "Pak Amirnya yang ngotot itu. Dia merasa yakin bakal menang," ujarnya.

BACA JUGA: Wakapolri: Penggunaan Senpi Sudah Rutin Dievaluasi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Suparman mengakui pernah ada pertemuan di Hotel Sultan. Pertemuan itu dihadiri Atut, Amir Hamzah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar untuk Jawa I Ade Komaruddin, calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Saelan, dan advokat Rudi Alfonso.

Suparman menyatakan, dalam pertemuan tersebut membahas mengenai proses Amir untuk melakukan gugatan terkait sengketa Pilkada Lebak di MK.

BACA JUGA: Santoso Masih Diuber, Anak Buah Terus Dibuntuti

Sukatma menyatakan pertemuan itu dalam rangka mengevaluasi hasil Pilkada Lebak. Kemudian DPP Golkar melakukan evaluasi dengan pertemuan itu. "Untuk menentukan sikap apakah memang akan diajukan gugatan apa enggak," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Anggota DPD Dinilai Masih Bingung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler