jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku rasialis di republik ini.
Amiruddin juga mengatakan bahwa masyarakat harus sadar dan bersama-sama melakukan penolakan terhadap segala bentuk rasialisme.
BACA JUGA: Kasus Rasial Abu Janda, Sahroni Nasdem: Sikat Tanpa Pandang Bulu
"Kita perlu mendorong adanya penegakan hukum terhadap orang yang berbuat seperti itu," kata Amiruddin Al-Rahab dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (11/2).
Pihaknya menyebutkan bahwa masalah rasialisme seharusnya dapat diatasi dengan menggunakan instrumen Undang-Undang.
BACA JUGA: Brigjen Rusdi Ungkap Kabar Terbaru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Terlebih lagi negara telah memiliki regulasi mengenai larangan berperilaku rasial yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Walakin, keberadaan UU tersebut menurut dia kurang terdengar gaungnya di muka publik, dan belum dijadikan rujukan utama oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Bripka Ronald Kena Sabetan Parang, Kapolsek Selamat, Dor Dor Dor
"Undang-Undang ini memang tidak terlalu terkenal, tidak terlalu banyak dirujuk oleh aparat penegak hukum dan juga oleh pemerintah," jelas Amiruddin.
Karena itu, katanya, bila persoalan rasialisme ingin diatasi di negara ini, maka UU tersebut harus dijadikan rujukan utama dalam penegakan hukum terhadap pelaku rasial.
Amiruddin Al-Rahab berharap seluruh masyarakat memiliki kesadaran bahwa perilaku rasial sesungguhnya merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan konstitusi.
"Artinya orang-orang yang masih mengembangkan atau berpikir secara rasialis dia sesungguhnya tertolak atau bertentangan dengan konstitusi atau UUD negara Republik Indonesia," ucapnya.
"Oleh karena itu menjadi sangat penting hari ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 ini dijadikan sebagai dasar hukum untuk menindak orang yang berperilaku seperti tadi," lanjut Amiruddin.
Dalam forum diskusi itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian, termasuk yang berbau rasial.
BACA JUGA: PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, soal Ustaz Maaher
Sebab, kata Amiruddin, saat ini ada kecenderungan masyarakat dengan mudah menyebarkan konten ujaran kebencian, termasuk di media sosial. Padahal tindakan itu dapat menimbulkan persoalan serius dalam konteks HAM.
"Jadi tidak boleh, apalagi dibiarkan orang-orang bertindak atau berperilaku rasialis di tengah publik untuk saat ini. Kenapa? Karena itu bisa menjadi problem dan membahayakan keindonesiaan," pungas Amiruddin.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam