jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan saat ini pengajuan amnesti sekitar 90 tahanan politik (tapol) Papua sedang di proses di Kementerian Sekretariat Negara.
Namun kata dia, pengajuan amnesti tersebut tetap harus menunggu persetujuan DPR.
BACA JUGA: Status Enam Terduga Teroris yang Ditangkap di Surabaya Belum Ditentukan
"Memakan waktu karena harus minta persetujuan DPR. Bisa disetujui, bisa juga tidak. Sekarang amnesti juga sedang berjalan diajukan ke DPR," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/5).
Tadinya, para tapol tersebut menolak mengajukan grasi dan memilih amnesti. Padahal, menurut Tedjo, jika mengajukan grasi bisa diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, seperti yang didapat lima tapol Papua sebelumnya. Selain itu, proses grasi dianggapnya lebih mudah dibanding amnesti.
BACA JUGA: Jaksa Agung Ingatkan Cermat Tentukan Tersangka
"Sedang diupayakan untuk mereka juga minta grasi. Tetapi kalau tidak juga akan dipayungi dengan amnesti. Ini hanya untuk tapol bukan tahanan kriminal," tegasnya.
Menurut Tedjo, amnesti dan grasi diupayakan karena pemerintah ingin menjadikan reputasi Papua ebih baik dan dikenal sebagai tanah yang damai.
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Pamen Pemeras Pengusaha Dipidana
"Kami tidak ingin melihat stigma Papua sebagai tanah yang konflik, kami ingin Papua menjadi tanah yang damai," tandas Tedjo. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Nama Dua Tersangka Baru Kasus Surat Mandat Golkar
Redaktur : Tim Redaksi