Amnesty International: Brimob Lakukan Pelanggaran HAM di Kerusuhan 21 - 22 Mei

Selasa, 25 Juni 2019 – 19:14 WIB
Personel Brimob dari sejumlah daerah masuk Jakarta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia membeber hasil investigasi awal terkait kerusuhan yang menyebabkan sejumlah orang tewas di Jakarta Pusat, pada 21-22 Mei 2019. Menurut investigasi tersebut, Brimob melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) khususnya di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat menyebut kesimpulan investigasi tersebut berdasarkan verifikasi ketat. Amnesty melakukan wawancara terhadap saksi, korban, dan keluarga korban untuk mendapatkan kesimpulan.

BACA JUGA: Ingat ! Polisi Tegaskan Tak Boleh Ada Aksi di Gedung MK

"Kesimpulan juga diperkuat oleh bukti video dan telah diverifikasi oleh tim fakta Amnesty Internasional," kata Papang ditemui awak media di Jakarta, Selasa (25/6).

BACA JUGA: 234 Anggota Polri Jadi Korban Kerusuhan 21 - 22 Mei

BACA JUGA: Polri Siapkan Sanksi Tegas untuk Anggota yang Terpapar Radikalisme

Menurut Papang, dugaan pelanggaran HAM itu karena Brimob bertindak di luar hukum. Hal itu mengacu beberapa temuan seperti penahanan sewenang-wenang, hingga penggunaan kekuatan berlebihan oleh Brimob terhadap demonstran atau orang yang berada di lokasi kejadian.

"Pengungkapan ini merupakan upaya kami sebagai bagian dari masyarakat sipil guna memenuhi hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi pada 21-23 Mei," ucap Papang.

BACA JUGA: Alasan Polri Ogah Melepas Kivlan Zen

Papang meminta institusi Polri terbuka menuntaskan dugaan pelanggaran HAM ini. Polri diharapkan berani membawa oknum Brimob yang diduga melakukan penyiksaan kepada warga sipil.

"Momentum ini juga penting untuk mengingatkan otoritas di Indonesia agar kejadian penyiksaan seperti di Kampung Bali tidak terjadi lagi ke depannya," ungkap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri -TNI Siap Tambah 20 Ribu Personel saat Sidang MK


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler