Soal Sengketa Pilkada Tolikara

Amos Bawa Bukti Video Gubernur Papua Arahkan Warga Dukung Paslon 1

Senin, 29 Mei 2017 – 10:49 WIB
Cabup nomor urut 2 Tolikara, Amos Yikwa ( dua dari kiri), kuasa hukumnya YahdiL Harahap (paling kiri) dan ketua tim sukses Dikson Wanimbo (dua dari kanan). Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Video Gubernur Papua Lukas Enembe mengarahkan masyarakat mendukung pasangan calon Bupati Tolikara, Papua, nomor urut 1 viral di media sosial (medsos).

Bermodal bukti tersebut, cabup nomor urut 2 Amos Yikwa, bersama tim pengacaranya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Besok, Amos Gugat Hasil PSU Tolikara ke MK

Selain bukti itu, gugatan juga dilakukan karena mereka menganggap proses pemungutan suara ulang (PSU) 17 Mei lalu, banyak pelanggaran.

"Bukan sekadar pelanggaran teknis pelaksanaan, ada intervensi Gubernur yang mengarahkan masyarakat untuk memilih calon nomor urut 1," kata Amos, di Jakarta, sebelum menuju ke MK.

BACA JUGA: Gubernur Papua Dianugerahi Gelar Sutan Rajo Panglimo Gadang

Karena itu, dukungan besar yang dimiliki oleh Amos, tergembosi oleh instruksi langsung Gubernur.

Dia kemudian menunjukkan video, berdurasi sekitar tiga menit saat Gubernur Lukas Enembe meminta ribuan masyarakat Tolikara yang berkumpul di sebuah lapangan, untuk memberikan suara ke paslon nomor urut 1.

BACA JUGA: Sebentar Lagi Jadi Terdakwa, Patrialis Puji Penyidik KPK

"Gubernur (Lukas Enembe, red) bilang, alihkan suara dari yang nomor 2 dan 3 ke nomor 1. Dia juga bilang, kalau masih mau Lukas Enembe jadi Gubernur, pilih nomor 1, jangan nomor 2 atau 3," tegas Amos sembari menunjukkan video dengan bahasa daerah tersebut.

Menurut Amos, Gubernur melakukan kampanye tersebut pada saat H-3 pencoblosan atau pada 14 Mei. Padahal waktu itu masuk dalam kategori hari tenang, karena pencoblosan dilakukan pada 17 Mei.

Karena pelanggaran-pelanggaran itu, dia sudah menyiapkan seluruh bukti-bukti baik tulis dan visual untuk dibawa ke MK guna melengkapi gugatan.

Sementara itu, kuasa hukum Amos, Yahdil A Harahap menegaskan, bukti-bukti yang dimiliki oleh kliennya sudah cukup untuk mengajukan gugatan. Ditambah lagi, bukan hanya dari Paslon nomor urut 2, tapi nomor urut 3 juga berencana untuk menggugat ke MK.

"Bahan sudah cukup. Kami akan ajukan gugatan ke MK Senin besok, agar MK membatalkan hasil rekapitulasi ‎PSU di Tolikara," tegas Yahdil.

Sebelumnya, dalam hasil rekapitulasi tertulis ada perubahan suara yang cukup besar dalam pemilihan di 18 distrik yang bermasalah. Perolehan suara nomor urut 1 69.387, kemudian nomor urut 2 1.399, dan pasangan nomor urut 3 mendapat 24.837 suara. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Perlu Segera Memutuskan Uji Materi Terkait Konsultasi KPU dengan DPR


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler