Besok, Amos Gugat Hasil PSU Tolikara ke MK

Senin, 29 Mei 2017 – 00:04 WIB
Cabup nomor urut 2 Tolikara, Amos Yikwa ( dua dari kiri), kuasa hukumnya YahdiL Harahap (paling kiri) dan ketua tim sukses Dikson Wanimbo (dua dari kanan). Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon Bupati Kabupaten Tolikara, Papua, nomor urut 2, Amos Yikwa, bersama tim pengacaranya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilakukan, karena mereka menganggap proses pemungutan suara ulang (PSU) 17 Mei lalu, banyak pelanggaran.

BACA JUGA: Ketua Panwaslu Tolikara Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Perlu saya jelaskan, PSU di Tolikara, secara umum di 18 distrik cacat hukum, putusan MK belum ‎secara maksimal dilakukan," tegas Amos, dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu malam.

Bukan sekadar pelanggaran teknis pelaksanaan PSU, tapi juga ada intervensi Gubernur yang mengarahkan masyarakat untuk memilih calon nomor urut 1. ‎Karena itu, dukungan besar yang dimiliki oleh Amos, tergembosi oleh instruksi langsung Gubernur.

BACA JUGA: Dijaga Polisi dan TNI, PSU di Tangerang Berjalan Lancar

Dia kemudian menunjukkan video, berdurasi sekitar tiga menit saat Gubernur Lukas Enembe meminta ribuan masyarakat Tolikara yang berkumpul di sebuah lapangan, untuk memberikan suara ke paslon nomor urut 1.

"Gubernur (Lukas Enembe, red)bilang, alihkan suara dari yang nomor 2 dan 3 ke nomor 1. Dia juga bilang, kalau masih mau Lukas Enembe jadi Gubernur, pilih nomor 1, jangan nomor 2 atau 3," tegas Amos sembari menunjukkan video dengan bahasa daerah tersebut.

BACA JUGA: Anies-Sandi Menang Telak, Allahu Akbar!

Menurut Amos, Gubernur melakukan kampanye tersebut pada saar H-3 pencoblosan atau pada 14 Mei. Padahal, saat itu masuk dalam kategori hari tenang, karena pencoblosan dilakukan pada 17 Mei.

Karena pelanggaran-pelanggaran itu, dia sudah menyiapkan seluruh bukti-bukti baik tulis dan visual untuk dibawa ke MK dan melakukan gugatan.

Sementara itu, kuasa hukum Amos, Yahdil A Harahap menegaskan, bukti-bukti yang dimiliki oleh kliennya sudah cukup untuk mengajukan gugatan. Ditambah lagi, bukan hanya dari Paslon nomor urut 2, tapi nomor urut 3 juga berencana untuk menggugat ke MK. 

"Bahan sudah cukup. Kami akan ajukan gugatan ke MK Senin besok, agar MK membatalkan hasil rekapitulasi  ‎PSU di Tolikara," tegas Yahdil.

Sebelumnya, dalam hasil rekapitulasi tertulis ada perubahan suara yang cukup besar dalam pemilihan di 18 distrik yang bermasalah. Perolehan suara nomor urut 1 69.387, kemudian nomor urut 2 1.399, dan pasangan nomor urut 3 mendapat 24.837 suara. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemungutan Diulang, Perolehan Suara Kedua Paslon Naik


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler