MK Perlu Segera Memutuskan Uji Materi Terkait Konsultasi KPU dengan DPR

Senin, 22 Mei 2017 – 23:25 WIB
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu segera membacakan putusan terkait permohonan pengujian undang-undang (PUU) Pasal 9 Huruf a Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Pasalnya, pemerintah dan DPR diketahui saat ini tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, keputusan MK nantinya diharapkan dapat menjadi landasan untuk semakin memperkuat posisi hubungan kerja antara KPU dan DPR.

BACA JUGA: Antisipasi Panasnya Pilkada DKI Merembet ke 171 Daerah

"Undang-Undang yang sedang dipersiapkan DPR dan pemerintah saat ini penting menguatkan proses penyelenggaraan dan penyelenggara, termasuk terkait posisi dan hubungan kerja antara KPU dan DPR,” ujar Hadar di Jakarta, Senin (22/5).

Selain itu, penyelengggara pemilu menurut Hadar, saat ini tengah dihadapkan pada tugas berat. Banyak peraturan yang harus segera disusun, mengingat Pilkada 2018 berdekatan waktu pelaksanaannya dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang akan digelar secara bersamaan pada 2019.

BACA JUGA: Seluruh Fraksi Mestinya Kompak Melanjutkan Angket KPK

"Karenanya saya berharap pada MK untuk segera memutuskan dan membacakan permohonan hak uji Materiil ketentuan Pasal 9 Huruf a UU No.10 Tahun 2016, terkait rapat konsultasi KPU dengan DPR," tutur Hadar.

Sebelumnya, KPU diketahui telah mengajukan PUU terhadap Pasal 9 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada 12 Oktober 2016 lalu. Uji materi dilakukan karena dinilai pasal tersebut melanggar prinsip kemandirian KPU yang termaktub dalam Pasal 22 E UUD 1945.

BACA JUGA: Penyuap Patrialis Akbar Bakal Segera Disidang

Dalam Pasal 9 UU Nomor 10/2016 diatur, hasil rapat konsultasi yang dilakukan KPU dan DPR saat menyusun Peraturan KPU (PKPU) bersifat mengikat. Sementara dalam Pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 menyebut, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Penyidikan Kelar, Penyuap Patrialis Segera Diadili


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler