jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Senin (15/1).
Selain di PPATK, massa dari berbagai kalangan itu juga menggelar aksi serupa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Promosi Jabatan Jaksa Tak Tertib Lapor LHKPN Disorot Komisi III
Mereka menuntut pejabat negara yang melanggar tata tertib dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengundurkan diri.
Dalam tuntutan aksinya, AMPK meminta KPK atau kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang tidak tertib dalam pelaporan LHKPN.
BACA JUGA: LHKPN Sarjono Turin Jadi Sorotan, Kejati Sumsel Merespons Begini
Selain itu, AMPK menekankan agar pejabat yang tidak tertib dalam melaporkan LHKPN segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“Koruptor dianggap sebagai musuh negara Indonesia karena terlibat dalam tindakan seperti gratifikasi, suap-menyuap, dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara, merupakan bentuk tindak pidana korupsi,” ujar Amril, selaku korlap aksi demo tersebut, Senin.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Dito Ariotedjo agar Catatkan LHKPN
Menurut Amril, LHKPN menjadi dokumen penting yang mencakup rincian harta kekayaan, data pribadi, serta penerimaan dan pengeluaran kekayaan bagi para penyelenggara negara.
“LHKPN tidak hanya mencakup kekayaan penyelenggara negara, tetapi juga mencakup keluarga inti seperti istri dan anak yang masih menjadi tanggungan. Fungsi LHKPN adalah untuk mengawasi dan menjaga akuntabilitas kepemilikan harta dari pejabat negara,” ujar dia.
Dalam orasinya, Amril menyebut masyarakat tengah membicarakan viralnya video yang diunggah oleh akun TikTok @ivan****, yang berkaitan dengan narasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK.
Amril menyatakan bahwa sekitar 200 orang turut serta dalam aksi tersebut.
“Dalam video itu, diungkapkan bahwa Ivan Yustiavandana tidak melaporkan harta kekayaannya secara menyeluruh,” kata Amril.
Amril merujuk pada dokumen yang beredar di TikTok, yang mengungkapkan bahwa nilai kekayaan dalam LHKPN dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Amril lantas meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Dalam LHKPN yang beredar di media sosial, total harta kekayaan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK hanya terdaftar sekitar Rp 4,1 miliar. Namun, terindikasi masih banyak harta yang tidak dicantumkan dalam LHKPN itu,” kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni Minta PPATK Dalami Transaksi Janggal Rp 51,4 T dari 100 Caleg
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan