Sahroni Minta PPATK Dalami Transaksi Janggal Rp 51,4 T dari 100 Caleg

Kamis, 11 Januari 2024 – 17:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi janggal 100 calon legislatif atau caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Sahroni merespons pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, soal temuan lembaganya tentang transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh caleg yang dianalisis sepanjang 2022-2023.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Minta Pria Pemukul ODGJ di Ende Dihukum Berat

Ivan sebelumnya mengungkap transaksi mencurigakan itu ditemukan PPATK setelah menerima laporan aliran uang yang patut diduga terkait dengan tindak pidana tertentu.

Menurut Ivan, dari 100 caleg saja ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 51,4 triliun.

BACA JUGA: Momentum Anies-Muhaimin Sudah Ada, Peluang Menang Kian Terbuka

Nah, Sahroni meminta PPATK melakukan pendalaman lebih lanjut terkait transaksi mencurigakan yang ditemukan lembaga tersebut.

"Ada baiknya kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di (rekening) 100 caleg, atau bahkan lebih ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/1).

BACA JUGA: Tanggapi Prabowo dan Jokowi soal Alutsista, JK: Apa yang Rahasia?

Politikus NasDem itu juga mempertanyakan aliran uang yang ditemukan PPATK itu masuk kategorinya apa? Apakah tindak pidana atau sumbangan?

"Karena itu jelas akan sangat berbeda nantinya. Jadi, agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas," tutur Sahroni.

Bila PPATK sudah melakukan pendalaman, kata Sahroni, dia meminta lembaga itu buka-bukaan saja, termasuk membuka siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri.

Sahroni tidak ingin isu seperti ini hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat, tetapi ujung-ujungnya tidak ada penyelesaian.

"Semisal sudah jelas, bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian," ujarnya.

Dia tidak ingin PPATK hanya menyampaikan informasi tidak utuh tetapi sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, seperti transaksi janggal Rp 349 T di Kemenkeu yang pernah mencuat

"Jangan kita hobi buat publik gaduh, tetapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill. Jangan Seperti kasus transaksi Rp 349 T kemarin, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tau update-nya," tutur Sahroni.

Menurut Sahroni, Komisi III DPR akan menjadwalkan rapat bersama PPATK guna meminta kejelasan terkait semua isu yang bergulir ini. Agar, semuanya dapat terselesaikan dengan cepat.

“Karena kalau ada temuan masalah, harus diselesaikan hingga tuntas, bukan cuma bikin gaduh di bawah. Apalagi ini sedang tahun pemilu, bisa kacau kalau cuma lempar-lempar isu begini,” kata Sahroni.(fat/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini Kasus Satpol PP Garut Bikin Video Dukung Gibran, Ternyata


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler