JAKARTA - Tuntasnya berkas perkara tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin yang dibuat tim penyidik KPK, ditolak oleh kuasa hukumnyaSebab, isi materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik KPK dinilai bermasalah.
Menurut tim kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, BAP yang telah P21 itu melawan prosedur penyusunan BAP yang diatur dalam KUHAP, di antaranya tidak ada materi pernyataan yang diajukan penyidik
BACA JUGA: Berkas Perkara AKBP Mindo Dilimpahkan
"Masa ada orang disebut tersangka, tapi tidak pernah ditanya apa sangkaannya
Menurutnya hal-hal pokok yang disangkakan penyidik tidak ada yang tertuang
BACA JUGA: Kejagung Dalami Hasil Penggeledahan di Ditjen Pajak
Padahal, katanya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan korupsi"Nazarudin ditahan karena tuduhan melakukan dan menerima suap
BACA JUGA: Tronton Perlu Dilarang Beroperasi di Jalanan
Tapi tak pernah dipermasalahkan sama sekali tentang aliran dana yang telah diberikan maupun yang diterima Nazarudin," tukas Hotman.Selain itu, sambung dia, lokasi kejadian yang dituangkan dalam BAP juga tidak jelas"Cacat hukum namanya kalau ada BAP seperti ituMasa ada BAP yang dibuat tanpa penyidik melontarkan pertanyaannya," tutur Hotman sambil tertawa.
Dalam kasus Nazaruddin, dia menyebut penyidik KPK semakin tidak memahami materi dakwaanSeorang yang disangka melaukan tindak pidana, seharusnya dapat dituangkan secara detil sangkaan tersebut dalam narasi dakwaan
"Coba anda baca sendiri BAPDia hanya ditanya soal HP hilang, kepergian ke luar negeri dan sebagainya," paparnya
Dengan lemahnya BAP, dia meminta pengadilan menolak materi BAP yang diajukan penyidik KPKDitanya soal aksi diam yang dilakukan Nazaruddin, dia membantahnyaDalam perkara ini penyidik KPK memang tak pernah mengajuakn pertanyaan yang substansial dari dakwaan.
Dihubungi terpisah, Juru bicara KPK Johan Budi tak ingin memberikan tanggapan soal tuduhan kuasa hukum tersangka terkait materi dakwaanSampai saat ini semua berkas BAP Nazaruddin dianggap sudah mencukupi
Sementara itu, menurut pakar hukum pidana UI, Gandjar L Bondan, dalih yang sering digunakan para kuasa hukum terdakwa memang selalu pada persoalan materi BAPDari lokasi, fakta dan kronologi yang dianggap tidak tepat
Namun, sambung dia, bantahan itu tidak akan membuat proses persidangan tertundaHakim memiliki pemahaman tesendiri dalam persoalan iniApalagi tersangka yang tidak kooperatif.
"Lho kalau memang tersangkanya tidak kooperatif, apa yang bisa dilakukan penyidikSelain menilai berkasnya sudah lengkapNanti pengadilan yang menilai," ucapnya(yay/rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Disidang, Nazaruddin Tambah Pengacara Kondang
Redaktur : Tim Redaksi