BATAM - Setelah menunggu beberapa bulan, berkas perkara AKBP Mindo Tampubolon akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi KepriBerkas perkara mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri itu diserahkan penyidik Polda karena dinilai sudah memungkinkan untuk syarat pengiriman berkas perkara.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Selasa (15/11)
BACA JUGA: Kejagung Dalami Hasil Penggeledahan di Ditjen Pajak
Ia mengatakan, berkas perkara tersebut dikirimkan tiga minggu laluMeski demikian, Kabid Humas Hartono tidak bersedia berkomentar banyak terkait pelimpahan berkas perkara tersebut."Berkas sudah dilimpahkan sekitar tiga minggu yang lalu," katanya singkat.
Hal senada juga diungkapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri Daru Trisadono
BACA JUGA: Tronton Perlu Dilarang Beroperasi di Jalanan
Ia mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah diterima dan dipelajari oleh pihak kejaksaan tinggi"Berkasnya memang sudah di kejaksaan tetapi saya tidak tahu persis kapan dikirimkan
BACA JUGA: Jelang Disidang, Nazaruddin Tambah Pengacara Kondang
Tapi sudah hitungan minggu lah, yang jelas berkasnya sudah dipelajari pihak kejaksaanMeski demikian saya belum tahu apakah masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebutKarena kebetulan saya lagi di Medan," katanya.Daru Trisadono menambahkan bahwa pihak kejaksaan tinggi sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka AKBP Mindo TampubolonJaksa yang ditunjuk inilah nantinya yang akan lebih aktif untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda Kepri yang menangani kasus tewasnya Putri Mega Umboh, yang jugas istri tersangka AKBP Mindo Tampu Bolon" Jaksa Penuntut Umum sudah ditunjuk yang nanti akan berkoordinasi dengan penyidik," tambahnya.
Berkas perkara AKBP Mindo ini dilimpahkan sebulan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) miliknya dikirimkan penyidik ke kejaksaanSPDP Mindo dikirimkan ke kejaksaan pada akhir Nopember lalu.
AKBP Mindo Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan penyidik Polda Kepri ikut terlibat langsung dalam tewasnya Puti Mega Umboh di kediaman mereka di perumahan Aggrek mas 3Dari hasil penyelidikan, AKBP mindo terlibat dibantu oleh Ujang dan Rosma yang sudah lebih dulu ditahan.
Sebelumnya berkas Ujang-Rosma sudah dinyatakan P21Tetapi pasangan kekasih itu masih ditahan di penjara Polda atas permintaan penyidik dengan alasan keterangan dari kedua tersangka tersebut masih dibutuhkan untuk melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.
Dalam pelimpahan berkas dan barang bukti di kejaksaan laluUjang sempat mengaku kesal dan berang karena pihak kepolisian hingga saat ini tidak menahan MindoUjang mengaku akan tetap bersikukuh menyatakan bahwa Mindolah otak pembunuhan itu.
Ia juga mengatakan kalau Mindolah yang menggorok leher putri dengan sebilah pisau bergerigi milik AKBP Mindo."Kenapa kami ditahan sedangkan Mindo bisa bebas, padahal dia terlibat dalam pembunuhan ituSaya pertaruhkan nyawa saya, saya tidak takut dan akan tetap menyatakan bahwa Mindo terlibat dalam pembunuhan itu,"katanya kala itu.
Sebelumnya pihak keluarga AKBP Mindo Tampubolon membantah jika Mindo terlibat dalam kasus tewasnya Putri Mega UmbohBahkan ia menuduh kasusnya direkayasa oleh Polda kepriBahkan ia menuduh Direskrimum Polda Kepri Kombes Wibowo sebagai sutradara dalam kasusnya(cr15/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Risalah Tak Lengkap, Kejanggalan Century Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi