Amran Divonis Enam Tahun Penjara dan...

Rabu, 12 April 2017 – 19:28 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun kepada mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran juga dijatuhi pidana denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Amran HI Mustary terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Fasal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3).

BACA JUGA: Lima Anggota DPRD Sumut Divonis Bersalah

Vonis itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menuntut Amran dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti pidana enam bulan kurungan.

Amran dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Jaksa Yakin Dua Hakim Tipikor Terlibat

Dalam pertimbangannya, perbuatan Amran dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui seluruh perbuatan, dan tidak berterus terang di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Hakim.

BACA JUGA: Dua Hakim Tipikor Lolos, KPK Pastikan Banding

Amran juga dianggap terlibat aktif dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.

Amran awalnya melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), Andi Taufan Tiro (PAN), dan Musa Zainuddin (PKB) untuk mengupayakan program pembangunan tersebut masuk dalam program aspirasi anggota Komisi V.

Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan. Rinciannya, dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,143,846; dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4,980 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, sebesar Rp 500 juta.

Kemudian, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino sejumlah Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri, Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta.

Selain itu, Amran juga dinyatakan terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Suap itu berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonannya sebagai Kepala BPJN IX.

Hakim menyatakan Amran terbukti menyuap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar USD 10.000. Selain itu, uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga.

Amran juga dinyatakan terbukti menyerahkan uang kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar. Uang tersebut digunakan Rudi untuk pencalonan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara.

Atas vonis itu, Amran menerimanya. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.(Put/jpg)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler